BPJS Kesehatan terus membangun infrastruktur layanannya. Kali ini, BPJS Kesehatan memperpanjang masa ujicoba sistem rujukan online yang tengah mereka kembangkan hingga 15 Oktober 2018. Langkah ini bertujuan untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital tersebut di fasilitas kesehatan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Kali ini, kami masuk fase ketiga pengembangan sistem rujukan online. Di sini, kami meninjau kapasitas rumah sakit bagi peserta yang memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Sudarto K.S. di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Sudarto menjelaskan, saat ini ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, antara lain penetapan mapping fasilitas kesehatan, kesesuaian data kapasitas yang diisi oleh rumah sakit, dan proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan, baik kepada stakeholder maupun kepada peserta JKN-KIS.
“Dengan sistem ini, kami berharap tidak ada lagi pasien yang salah mendapat rumah sakit rujukan yang tidak sesuai atau penuh dan tidak bisa melayani,” ujarnya.
Bagi rumah sakit, sistem ini diharapkan bisa meningkatkan okupansi secara merata. Dengan cara ini, diharapkan juga semangat berkompetisi setiap rumah sakit di Indonesia yang berujung pada pertumbuhan yang merata.
“Jika didalami, rumah sakit di Indonesia memiliki disparitas keahlian yang cukup lebar. Rumah sakit ini pun harus siap melayani 202.329.745 jiwa penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS,” imbuh Sudarto.
Untuk memberikan layanan kepada para peserta JKN-KIS tersebut, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.634 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.441 rumah sakit (termasuk di dalamnya klinik utama), 1.551 apotek, dan 1.093 optik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Meski begitu, sistem rujukan online ini baru bisa menjangkau rumah sakit.
Editor: Sigit Kurniawan