BPJS Kesehatan Jakarta Selatan Dorong Optimalisasi Kanal Pelayanan
Sebagai upaya peningkatan mutu layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan terus mengkomunikasikan berbagai kanal komunikasi dan layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Diah Sofiawati menyebutkan bahwa saat ini lembaga melengkapi kanal layanannya untuk memberi kemudahan peserta dalam berinteraksi dan menikmati layanan kesehatan.
“Sejauh ini tidak ada kebingungan dari masyarakat. Justru, layanan yang kami sediakan ini menjadi alternatif untuk masyarakat atau peserta yang sesuai referensi mereka,” ujar Diah saat ditemui pada acara Ngopi Bareng JKN di Jakarta, Selasa (9/05/2023).
Sesuai dengan salah satu fokus utama BPJS Kesehatan yakni peningkatan mutu layanan kepada peserta, BPJS Kesehatan terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan teknologi di era digital saat ini, baik itu dari segi pelayanan administrasi kepesertaan maupun pelayanan pada fasilitas kesehatan.
BACA JUGA: Kian Engage, BPJS Kesehatan Gelar Senam Prolanis dan Pemeriksaan Kesehatan
Dari sini, BPJS Kesehatan membangun kanal layanan secara online dan offline. “Tujuannya agar peserta dapat memperoleh informasi JKN, mengurus administrasi kepesertaan, dan mengakses layanan kesehatan secara mudah dan cepat. Kini, peserta cukup menggunakan smartphone saja lewat aplikasi maupun kanal layanan tanpa tatap muka,” terang Diah.
Lebih lanjut, Diah menjabarkan aplikasi dan kanal layanan tanpa tatap muka yang terdiri dari aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Voice Interactive JKN (VIKA), Chat Assistant JKN (Chika) dan kanal Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp. Ia menekankan semua peserta JKN termasuk masyarakat Jakarta Selatan dapat memanfaatkan kemudahan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
Dalam kesempatan yang sama Diah menyoroti salah satu fitur aplikasi Mobile JKN yang memiliki dampak positif signifikan terhadap penyelenggaraan JKN, fitur tersebut bernama Pendaftaran Pelayanan (Antrean). Fitur Pendaftaran Pelayanan (Antrean) dapat digunakan peserta JKN untuk mengambil nomor antrean secara online saat ingin berobat di Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Jakarta Selatan Dorong Adopsi Layanan Digital
“Fitur ini menjadi cara ampuh untuk mencegah terjadinya penumpukan pasien. Secara masif kami juga tentunya selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan wilayah Jakarta Selatan untuk terus mengoptimalkan implementasi sistem antrean online ini,” jelasnya.
Selain itu, Diah juga mengumumkan bahwa saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga bisa digunakan sebagai identitas peserta JKN pada fasilitas kesehatan.
“Bagi peserta yang ingin berobat atau mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, saat ini bisa lebih mudah dan praktis karena cukup menunjukan NIK yang ada pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai identitas kepesertaannya, jadi tidak perlu khawatir lagi menunjukkan kartu JKN atau melakukan fotokopi kartu identitas,” imbuhnya.