Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah isu di media sosial yang menyebut pabrik skincare milik PT Ratansha Purnama Abadi ditutup dan diajukan ke pengadilan karena menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri. BPOM menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta yang valid.
Taruna Ikrar, Kepala BPOM menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan ketat terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat. Sebelum mengeluarkan izin edar, BPOM menerapkan prosedur evaluasi ketat untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
BACA JUGA: BPOM RI Bagikan Tips Aman Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi,” kata Taruna Ikrar dalam siaran pers BPOM, dikutip Senin (24/3/2025).
BPOM juga mengklarifikasi bahwa isu mengenai pabrik Ratansha yang dikabarkan telah diajukan ke pengadilan sebanyak dua kali tetapi selalu gagal adalah informasi tidak benar. Pabrik tersebut tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri atau bahan berbahaya lainnya dalam produknya.
Penyebaran informasi yang tidak benar seperti ini dapat merugikan reputasi perusahaan yang telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. BPOM menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa pabrik tersebut telah melanggar aturan atau ditutup karena penggunaan bahan berbahaya.
Selain itu, BPOM menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena penyebaran hoaks yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri kosmetik. Berita yang tidak berdasar dapat menimbulkan keresahan serta berdampak negatif pada hubungan produsen dengan mitra bisnis.
Tuduhan yang tidak memiliki bukti kuat juga dapat memengaruhi stabilitas industri dan mengancam keberlangsungan usaha serta lapangan kerja di sektor kosmetik. Oleh karena itu, BPOM mengimbau masyarakat agar selalu mengecek legalitas produk kosmetik melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.
BACA JUGA: BPOM Perkuat Kerja sama dengan Daewoong Pharmaceutical
“Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM menegaskan komitmennya dalam memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk kosmetik yang beredar di pasaran. Selain itu, BPOM juga berupaya menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah memenuhi standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Editor: Bernadinus Adi Pramudita