Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merancang regulasi pelabelan kemasan yang berkaitan dengan kandungan Bisphenol A (BPA). Saat ini, regulasi tersebut belum diterapkan meski pelabelan punya urgensi dari aspek inovasi.
Aisyah, Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM mengatakan salah satu urgensi dari pelabelan kemasan adalah dari aspek inovasi.
“Rancangan regulasi ini bisa memicu inovasi di kalangan produsen,” kata Aisyah dalam keterangan pers kepada Marketeers, Jumat (18/8/2023).
Saat ini, salah satu pelabelan yang paling urgen adalah dalam galon kemasan air minum. Di pasaran, saat ini masyarakat telah disajikan oleh beragam jenis air galon dari berbagai brand.
Selain punya keunggulan dari segi kualitas air, berbagai merek air minum dalam kemasan (AMDK) itu juga menyajikan diferensiasi dari segi kemasan. Beberapa merek telah menggunakan kemasan tanpa senyawa BPA.
Akan tetapi, saat ini masih ada merek yang menggunakan kemasan yang mengandung senyawa kimia yang dianggap bisa memengaruhi kesehatan tersebut.
BACA JUGA: Dukung Sustainability, BPOM Terus Mendorong Produk Ramah Lingkungan
Oleh karena itu, BPOM merancang regulasi pelabelan sebagai bentuk transparansi kepada konsumen terkait kualitas produk dan kemasan yang dibeli.
“Diharapkan, pelabelan ini bisa mendorong produsen untuk melakukan inovasi demi menghadirkan produk dan kemasan yang lebih aman dan berkualitas,” ujarnya.
Di satu sisi, ia juga menekankan rencana pelabelan kemasan merupakan wujud kehadiran serta tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat. Ia meyakini para produsen pasti telah memahami maksud dan tujuan rencana pelabelan ini sehingga hal ini bisa mendapat dukungan dari semua stakeholders.
BACA JUGA: Coca-Cola Luncurkan Kemasan Botol Ramah Lingkungan
Rencana pelabelan ini sendiri merupakan regulasi yang terinspirasi dari sejumlah kebijakan di beberapa negara lain. Menurutnya, negara di berbagai belahan dunia mengadopsi pengaturan khusus terkait BPA.
Beberapa negara itu ada yang menetapkan ambang batas migrasi BPA dan melarang total penggunaan BPA pada kemasan pangan. Selain itu, ada pula yang mewajibkan pelabelan untuk memberikan edukasi dan informasi yang transparan kepada konsumen.
Oleh karena itu, BPOM menilai pelabelan merupakan hal yang perlu dilakukan. Rancangan regulasi itu pun telah dikomunikasikan dengan DPR, kementerian terkait, akademisi serta Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
Editor: Ranto Rajagukguk