Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beserta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memastikan sirop obat sudah aman dikonsumsi masyarakat. Setelah melakukan investigasi dan evaluasi ulang secara menyeluruh dan menyimpulkan satu-satunya penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) terjadi karena adanya cemaran bahan pelarut Propilen Glikol (PG)/Propilen Etilen Glikol (PEG) yang diganti dengan Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) oleh satu oknum perusahaan supplier kimia.
Tri Asti Isnariani, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Registrasi Obat BPOM menjelaskan hingga saat ini pemberitaan yang gencar terkait kasus sirop obat tersebut yang masih meresahkan masyarakat. Hal ini menyebabkan terjadinya konversi bentuk obat dari sirup menjadi resep bentuk puyer, yang secara higienis belum tentu memenuhi persyaratan kualitas obat yang baik.
BACA JUGA: CIPS: Industri Farmasi Perlu Berubah ke Industri Berbasis Inovasi
Dia bilang penanganan kasus cemaran EG/DEG yang ditemukan dalam sirop obat sejak Oktober 2022, BPOM telah melakukan langkah-langkah antisipatif, seperti intensifikasi surveilans mutu produk, penelusuran dan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, hingga pemberian sanksi administratif, termasuk melakukan verifikasi pemastian mutu terhadap sirop obat yang beredar.
“Masyarakat, pasien, fasilitas layanan kesehatan dan dokter diminta untuk tidak lagi khawatir dan ragu dengan sirop obat,” kata Asti dalam Dialog Interaktif Kesehatan: Sirop Obat Aman Untuk Anak yang diadakan di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, saat ini upaya-upaya penindakan juga terus dilakukan terhadap sarana produksi dan distribusi jika terdapat unsur pidana bidang kesehatan. Dengan demian, hal itu dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Perluas Inovasi, Pyridam Farma Akuisisi PT Ethica Industri Farmasi
Untuk bisa mengetahui daftar produk sirop obat yang aman dikonsumsi selama mengikuti aturan pakai dapat mengakses website atau sosial media resmi BPOM. Hingga 17 Februari 2023, BPOM telah merilis sebanyak 616 produk dari 61 produsen farmasi yang teruji aman dikonsumsi.
“Kami terus melakukan usaha pencegahan agar kasus ini tidak terjadi di waktu yang akan datang,” ujarnya.
Sementara itu, Piprim Basarah Yanuarso, Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI menambahkan semenjak kasus tersebut beredar sebagian besar anggotanya tidak berani untuk memberikan resep sirop obat kepada pasiennya. Alhasil, mereka menggantinya dengan obat-obat lain seperti puyer maupun pil sehingga sulit diterima anak-anak karena rasanya yang pahit.
Dengan adanya kepastian dari BPOM selaku otoritas yang berwenang memberikan izin edar obat, Piprim mengimbau agar dokter anak bisa memberikan resep sirop obat. Kendati demikian, dia menegaskan agar resep yang diberikan merupakan obat-obatan yang sudah direkomendasikan BPOM.
“Fakta sudah berbicara bahwa hasil verifikasi ulang produk sirop obat oleh BPOM per November 2022 lalu sudah aman, sehingga produk sirop obat yang sudah dirilis kembali oleh BPOM, bisa diresepkan kembali oleh dokter dan bisa dikonsumsi masyarakat dengan tenang selama mengikuti aturan pakai,” kata Piprim.
Editor: Ranto Rajagukguk