BPOM Nyatakan Indomie Rasa Ayam Spesial Aman Dikonsumsi

marketeers article
Ilustrasi BPOM nyatakan Indomie aman dikonsumsi. (Sumber : 123rf)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan Indomie Raya Ayam Spesial yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi. Kabar ini menanggapi keresahan masyarakat mengenai isu merek mi instan tersebut ditarik dari peredaran di Taiwan dan Malaysia karena mengandung zat pemicu kanker.

Isu tersebut ramai dibicarakan oleh publik setelah Departemen Kesehatan Taiwan menyatakan ada dua produk mi instan yang tercemar etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia. Produk tersebut, yakni Indomie Rasa Ayam Spesial dan Ah Lai White Curry Noodles.

Menanggapi hal tersebut, BPOM menyatakan penentuan batas residu Etilen Oksida (EtO) di Indonesia berbeda dengan di Taipei. Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan adanya kandungan EtO pada bumbu produk Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm). 

Sementara itu, Taiwan sendiri tidak memperbolehkan bahan kimia tersebut ada pada makanan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. 

Oleh sebab itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.

BACA JUGA 3 Fakta Mi Instan RI Ditarik dari Peredaran di Luar Negeri, Terbaru Taiwan

Sementara itu, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. Artinya, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat (AS) dan Kanada.

Dengan kata lain, produk mi instan yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar. Hingga saat ini Codex Alimentarius Commission (CAC) selaku organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. 

Tak heran jika beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida. Kendati demikian, sebagai langkah antisipasi Kepala BPOM menerbitkan keputusan Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. 

BPOM juga melakukan sosialisasi/pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.

BACA JUGA Strategi Indomie Perkuat Posisi Jadi Mi Instan Legendaris Tanah Air

Sementara itu, BPOM juga meminta para pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, seperti menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor, serta memastikan produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor. Kemudian, BPOM juga meminta pelaku usaha memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO. 

Caranya, dengan memilih teknologi pengawetan bahan baku menggunakan metode nonfumigasi. Lalu, diharapkan pelaku usaha juga melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.

Terakhir, BPOM juga menyampaikan telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei. BPOM pun mengklaim secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi, serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS