Blue Power Technology (BPT), salah satu distributor infrastruktur Teknologi Informasi (TI) di Indonesia belum lama ini meluncurkan One Future of Interconnected workspace for Smart workforce (OFIS). Inovasi ini hadir sebagai produk solusi smart office yang memberikan pelayanan end-to-end.
Produk ini ditujukan untuk membangun lingkungan kerja yang cerdas dan digital bagi perusahaan dan pengelola gedung perkantoran di Indonesia. Solusi OFIS menawarkan beragam fasilitas pendukung yang terintegasi, mencakup ruang kerja modern, tingkat keamanan dan kenyamanan yang telah dilengkapi dengan teknologi Internet of Things (IoT) serta ekosistem kerja hemat energi.
OFIS juga memberikan layanan untuk desain ruangan kerja estetis yang dilengkapi dengan perlengkapan teknologi mutakhir untuk tingkatkan produktivitas bekerja.
Solusi OFIS menjadi salah satu penerapan teknologi Internet of Things di era digital workforce yang membuat ruang kerja menjadi cerdas. Fitur ini memungkinkan kolaborasi antara pekerja dengan connected device yang meningkatkan produktivitas. Harapannya, karyawan merasa nyaman bekerja di kantor. Selain itu, di kantor yang cerdas, teknologi juga membantu orang berkomunikasi dengan lebih baik.
Sensor yang terdapat di dalamnya, dapat mengetahui apakah seseorang ada di dalam gedung, di mana tepatnya mereka berada pada saat tertentu, memberi tanda bahaya atau informasi otomatis untuk evakuasi saat kebakaran dan mempermudah kegiatan rapat atau presentasi sesuai yang diharapkan.
“Solusi OFIS membantu pemilik ruang perkantoran dan karyawannya menghemat waktu kerja dan pemakaian energi, serta menyederhanakan proses bekerja melalui koneksi antar device dan tentu saja dapat meningkatkan produktivitas dan performa kerja karyawan,” ujar Erwin Urip, Direktur Blue Power Technology dalam siaran persnya.
Solusi OFIS ini dihadirkan seiring dengan telah diumumkannya Rencana Induk Konservasi Energi Nasional (RIKEN). Di dalam rencana tersebut, Kementerian Energi dan Mineral Sumber Daya memiliki target terhadap penghematan energi, yakni sebesar 15% untuk sektor bangunan komersial pada tahun 2025. Perihal tersebut juga diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) 02/2015 untuk menyelenggarakan green building.
Editor: Sigit Kurniawan