Cabut Sanksi Penjualan iPhone 16, Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat

marketeers article
FOTO: 123rf

Apple Inc. induk perusahaan iPhone menawarkan proposal investasi sebesar US$ 100 juta atau setara Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.841 per US$). Langkah ini dilakukan agar iPhone 16 dan produk-produk terbaru lainnya bisa dipasarkan di Indonesia.

Dilansir dari Bloomberg, penawaran investasi di Indonesia lebih tinggi sepuluh kali lipat dari proposal yang sebelumnya telah dikirimkan sebesar US$ 10 juta atau setara Rp 157 miliar. Rencananya investasi tersebut akan direalisasikan selama dua tahun ke depan.

BACA JUGA: Hapus Sanksi, Apple Tawarkan Investasi US$ 10 Juta Bangun Pabrik di Bandung

“Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bulan lalu memblokir izin penjualan iPhone 16, kini menuntut perusahaan teknologi raksasa ini untuk mengubah rencana investasinya agar lebih fokus pada penelitian dan pengembangan smartphone di Indonesia,” kata salah satu sumber Apple yang tidak mau disebut namanya, dilansir dari Bloomberg, Rabu (20/11/2024).

Kendati demikian, Kemenperin masih belum memberikan keputusan akhir terhadap proposal terbaru dari Apple.

BACA JUGA: 9.000 Unit iPhone 16 Masuk RI, Ilegal Jika Diperdagangkan

Kemenperin telah memanggil para petinggi Apple untuk terbang ke Jakarta guna melakukan proposal terbaru. Namun, setelah di Jakarta mereka tidak bisa bertemu secara langsung dengan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiang Kartasasmita karena sedang tugas sehingga mereka hanya bertemu dengan direktur jenderal.

Sebelumnya, Apple telah menawarkan investasi kepada pemerintah sebesar US$ 10 juta atau setara Rp 157,3 miliar (kurs Rp 15.739 per US$) untuk membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan guna menghapus sanksi larangan penjualan iPhone 16 dan produk terbaru lainnya di Tanah Air.

Adapun sanksi tersebut diberikan Kemenperin lantaran perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu masih belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Kemenperin menyebut Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang. Hingga saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.

Adapun realisasi investasi Apple masih mencapai Rp 1,48 triliun, dari komitmen investasi Rp 1,71 triliun. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan komitmen sekitar Rp 235 miliar.

Related

award
SPSAwArDS