Pemberian informasi secara langsung mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) senantiasa dilakukan oleh BPJS Kesehatan di setiap kesempatan yang ada, termasuk ke segmen korporasi. Di sini, BPJS Kesehatan terbuka atas permintaan berbagai perusahaan yang membutuhkan sosialisasi secara langsung, seperti yang dilakukan PT United Can.
PT United Can yang menjadi salah satu Badan Usaha yang telah mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat mengundang BPJS Kesehatan untuk dapat memberikan sosialisasi mengenai pelayanan kepada para pekerja.
“Semoga kegiatan sosialisasi ini membawa manfaat bagi kita semua. Sehingga, apabila pekerja memiliki pertanyaan yang tidak bisa kami jawab dapat langsung menanyakannya kepada BPJS Kesehatan,” jelas Manager General and Affair PT United Can Anton Sutjipto dalam siaran resminya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Diah Sofiawati juga mengatakan bahwa pihaknya selalu berusaha melakukan sosialisasi dan edukasi baik kepada masyarakat langsung maupun kepada Badan Usaha yang berada di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Hal ini merupakan kewajiban kami sebagai Penyelenggara Program JKN-KIS untuk memberikan informasi kepada peserta mengenai hak, kewajiban, dan prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya,” ujar Diah.
Diah menjelaskan bahwa Pasal 13 hurud e dan f UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas BPJS berkewajiban memberikan informasi kepada Peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya.
Editor: Sigit Kurniawan