Cara Mengundurkan Diri dari KIP-K jika Ekonomi Sudah Berkecukupan

marketeers article
Ilustrasi KIP-K (Foto: kemdikbud.go.id)

Polemik penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-K masih bergulir. Belakangan, terungkap makin banyak mahasiswa salah sasaran yang menerima beasiswa tersebut padahal kondisi finansialnya diduga berkecukupan.

Pada beberapa kasus, ada mahasiswa yang mengaku mulanya memang tidak berkecukupan sehingga mendaftar KIP Kuliah. Barulah seiring berjalannya waktu, finansial mereka mulai membaik karena diiringi dengan kerja sampingan.

Hal itu membuat warganet beramai-ramai mendesak mahasiswa yang salah sasaran, atau yang finansialnya sudah membaik, untuk mengundurkan diri dari KIP-K. Hal itu dilakukan agar obantuan tersebut bisa dialihkan kepada yang benar-benar membutuhkan.

BACA JUGA: Viral KIP-K Salah Sasaran, Ini Kriteria Mahasiswa yang Berhak Menerima

Melansir Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mahasiswa memang dapat mengajukan pengunduran diri dari penerima bantuan KIP-K atau dibatalkan bantuannya bila kondisi ekonomi keluarganya meningkat.

Berikut adalah cara mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah:

Cara Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah

Sebagaimana yang dimuat dalam laman kemdikbud.go.id, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek, Abdul Kahar, menjelaskan pembatalan KIP-K diajukan oleh pihak kampus. Untuk mahasiswanya sendiri, mereka tidak perlu melampirkan dokumen untuk mengundurkan diri. 

Mahasiswa peserta KIP-K cukup datang kepada pengelola bahwa dirinya sudah tidak layak menerima bantuan tersebut.

BACA JUGA: Tidak Lolos SNBP 2024? Lakukan 4 Hal Ini

Barulah nantinya, perguruan tinggi melakukan koordinasi dengan Kemdikbud. Pihak Kemdikbud kemudian akan melakukan audit agar kuota bantuan yang telah dibatalkan dapat dialokasikan untuk mahasiswa lain yang juga memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP-K.

“Kampus bisa mengajukan agar KIP Kuliah ini dibatalkan atau dipindah ke mahasiswa lain yang lebih berprestasi dan membutuhkan. Caranya tidak boleh langsung ganti. Perguruan tinggi harus komunikasi ke kami,” ujar Kahar.

Setelah pihak kampus melapor, Kemdikbud melalui Puslabdik akan segera melakukan tindakan. Pada hari itu juga, status peserta penerima KIP-K sudah nonaktif.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS