Cerita Lama Permasalahan Legal Indonesia di Era Digital

marketeers article
Business People Hands Signature Financial Paper, Group Businessmen Pen Sign Up Document Desk Vector Illustration

Oleh Rieke Caroline,
CEO Kontrak Hukum

 

Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama ketika kita mengembangkan usaha atau bisnis yang sudah ada, meskipun di tengah situasi pandemi. Hal tersebut terlihat dari laporan Berita Negara yang menunjukkan ada hampir 30.000 pendaftaran badan usaha baru, terhitung dari awal tahun 2020.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat, meskipun terjadi perlambatan perekonomian secara umum pada tahun lalu, sektor ekonomi digital serta teknologi dan informasi terus tumbuh hingga mencapai 10,61% pada kuartal tiga 2020. Ini membuktikan bahwa sektor ekonomi digital lebih mampu beradaptasi untuk mendukung pengembangan usaha dalam berbagai situasi.

Sayangnya, antusiasme tersebut masih menemui berbagai kendala, misalnya durasi yang lama untuk pengurusan izin usaha. Menurut riset World Bank pada tahun 2018, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha di Indonesia rata–rata mencapai 20 hari. Sementara di negara lain seperti China hanya 9 hari, Malaysia selama 13 hari, Thailand butuh 5 hari, dan Singapura hanya 1,5 hari. Masalah perizinan tersebut tentunya bukan hanya menghambat kegiatan usaha tetapi juga sektor lain seperti investasi misalnya.

Sebagai solusi menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah sudah membuat metode pendaftaran satu pintu untuk perizinan usaha dengan Online Single Submission (OSS) melalui Lembaga OSS. Namun, informasi dan edukasi yang kurang merata justru menyebabkan kebingungan dan penumpukan antrean pendaftaran OSS di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Padahal, dengan adanya sistem online tersebut, data yang ada di berbagai kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah telah terintegrasi sehingga pendaftaran perizinan usaha seharusnya bisa lebih cepat dan efisien.

Meskipun demikian, permasalahan legal kerap terjadi. Masih banyak pelaku usaha yang abai terhadap pajak, tidak mengantongi izin usaha, dan tidak memiliki hak merek sehingga dapat menyebabkan kerugian besar bagi bisnisnya. Padahal dengan mengantongi izin usaha, taat dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, dan memiliki hak eksklusif atas merek; pelaku usaha akan memperoleh perlindungan hukum serta mendapatkan berbagai kemudahan, fasilitas dari pemerintah, dan keuntungan lainnya.

Permasalahan tersebut terjadi karena minimnya akses informasi hukum yang didapatkan dan harga layanan yang dipatok cukup mahal oleh firma hukum konvensional. Sehingga, pelaku usaha dan masyarakat skeptis serta enggan untuk berurusan dengan hukum apalagi berkonsultasi terutama mengenai legalitas usaha di Indonesia.

Seharusnya, informasi dan edukasi hukum dapat diakses oleh semua orang dengan mudah. Bukan hanya sebagai bekal dalam pembuatan usaha tetapi juga untuk menyadarkan bahwa legalitas merupakan aspek dasar yang harus dipenuhi dalam membuat usaha baru. Hal ini dapat dijadikan sebagai salah satu solusi menyelesaikan permasalahan yang ada.

Kondisi ideal tersebut dapat segera terjadi sebab Indonesia sudah memasuki era digital yang memudahkan akses berbagai informasi dan memberikan kemudahan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Masyarakat juga semakin mudah untuk membuat usaha karena adanya e-commerce. Hingga awal Maret 2021 saja, jumlah startup di Indonesia telah tercatat mencapai 2.219 usaha. Hal ini menempatkan Indonesia di peringkat kedua dengan startup terbanyak di kawasan Asia setelah India dan peringkat 5 di dunia.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa e-commerce memegang peranan penting dalam bisnis digital. Hal ini karena banyaknya startup yang memilih melakukan penjualan secara online atau melalui marketplace. Dikutip dari tirto.id, jumlah pelanggan e-commerce terus mengalami peningkatan hingga 38,3% selama masa pandemi yang dimulai sejak Januari hingga Juli 2020. Angka ini menunjukkan semangat masyarakat untuk mendukung dan membangun bisnis di Indonesia. Hal ini juga menjadi bukti bahwa telah terjadi pergeseran sosial di mana masyarakat memiliki cara hidup menjadi lebih dekat dengan teknologi digital.

Terkait dengan hal tersebut, layanan hukum harus dapat tersedia dengan mudah dan terjangkau untuk semua orang. Di sinilah para penyedia layanan hukum seharusnya hadir dan berperan untuk mewujudkan hal tersebut. Layanan hukum berbasis digital perlu diprioritaskan dan digencarkan. Era yang serba digital seharusnya membuat penyelesaian masalah hukum teratasi dengan lebih efektif dan efisien.

Penyedia layanan hukum diharapkan tidak hanya menjadi penyedia saja, melainkan harus mampu mengedukasi publik tentang layanan hukum yang tepat dan sesuai melalui berbagai aktivitas, misalnya dari keterangan informasi produk yang mudah dimengerti sampai dengan mengadakan webinar tentang hukum. Apabila masyarakat teredukasi dengan baik, kesadaran hukum juga akan meningkat dan permasalahan legal yang ada tidak akan terjadi.

Selain itu, penyedia layanan hukum juga harus melakukan berbagai inovasi dan melakukan pemanfaatan terhadap teknologi yang ada secara maksimal mengingat kehidupan sosial masyarakat terus berubah. Saat ini perkembangan teknologi internet misalnya, menyebabkan penggunaan media sosial bukan hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi tetapi juga sebagai sarana dalam berbisnis. Artinya, media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial ekonomi. Sehingga, dapat dijadikan sebagai salah satu wadah untuk mengedukasi hukum kepada masyarakat dan dimanfaatkan oleh para penyedia layanan hukum agar semakin “dekat” dengan publik. Karena memiliki masyarakat yang melek hukum akan berdampak positif pada berbagai sektor, salah satunya adalah sektor perekonomian.

Hal yang paling penting, penyedia layanan hukum digital harus mampu memberikan layanan yang terpercaya, termudah, dan terjangkau bagi publik agar kesadaran hukum masyarakat bisa meningkat. Mengingat adanya transformasi digital telah membawa perubahan bukan hanya dalam profesi hukum itu sendiri tetapi juga isu legalitas dan etika hukum lainnya. Isu tersebut memang muncul sebagai konsekuensi dari perubahan cara hidup yang dipilih masyarakat dalam menghadapi perkembangan teknologi. Sehingga, dengan komitmen dari para penyedia layanan hukum untuk memberikan akses informasi hukum secara terbuka dan seluas-luasnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan tumbuh dan pandangan skeptis masyarakat mengenai hukum dapat berubah.

Sementara itu, pemerintah bersama dengan lembaga pendukung lainnya juga harus sigap dalam membuat regulasi dan kebijakan yang mengatur perekonomian di Indonesia sesuai dengan perkembangan zaman yang ada. Selain itu, penyediaan infrastruktur seperti akses internet yang mumpuni dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan juga harus dilakukan untuk mendukung dan mendorong peningkatan perekonomian. Dengan adanya kerja sama dari berbagai lapisan, maka segala tantangan dan permasalahan hukum dalam perekonomian digital dapat teratasi.

 

Kontrak Hukum adalah platform online hukum pintar
pertama di Indonesia  yang menyediakan layanan hukum
terpercaya, terjangkau, dan cepat untuk UMKM
dan korporasi nasional melalui teknologi digital.

Related

award
SPSAwArDS