Chubb merilis produk bernama Elite Medical Malpractice Insurance, produk asuransi untuk praktisi perorangan di bidang jasa layanan kesehatan serta praktisi perusahaan medis. Elite Medical Malpractice Insurance dari Chubb mencakup manfaat-manfaat utama, seperti pertanggungan terhadap klaim-klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga yang bersifat perdata, pertanggungan untuk biaya perwakilan hukum; hingga tanggung jawab dari yang mewakili (vicarious liability) dokter (termasuk dokter yang melakukan tugas dari tertanggung), konsultan, kontraktor, sub-kontraktor dan agen.
Produk ini juga menghadirkan pertanggungan terhadap klaim atau pemeriksaan yang timbul dari pemberian layanan darurat pertolongan pertama dan berbagai pilihan perluasan seperti insiden-insiden terkait dunia maya.
Tai-Kuan Ly, Direktur Utama asuransi umum Chubb di Indonesia mengatakan, asuransi ini telah mendapat persetujuan dari pihak regulator di Indonesia – dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami yakini akan lebih menjawab kebutuhan nasabah kami. Peluncuran Elite Medical Malpractice Insurance ini terlaksana pada waktu yang tepat, mengetahui bahwa rencana Universal Healthcare Coverage (UHC) serta integrasi sejumlah skema asuransi kesehatan terkait yang dikelola oleh negara, akan segera diresmikan. Kami juga melihat adanya prospek untuk mengembangkan portofolio ini dengan adanya rencana perluasan bangunan rumah sakit baik di sektor swasta maupun negeri,” katanya.
Kamal Hamzah, Medical Malpractice Underwriting Manager untuk Chubb di Asia Pasifik mengklaim, Chubb menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang menyediakan asuransi medical malpractice. “Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan mitra-mitra kami untuk menganjurkan dan menginformasikan kepada komunitas layanan kesehatan tentang pentingnya mencari pertanggungan asuransi yang terbaik di kelasnya guna menjaga reputasi dan profesi mereka,” katanya.