Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai merebaknya aktivitas ekonomi digital akan disertai meningkatnya aliran data lintas batas (cross-border data flow). Meningkatnya aliran data lintas batas ini butuh diperkuat dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar terjamin keamanannya.
“Terlepas dari pentingya peran data dalam ekonomi digital, aliran data lintas batas perlu diakomodir dan diperjelas untuk memberikan jaminan keamanan karena aktivitas ekonomi digital melibatkan para pelaku usaha dari dalam dan luar negeri, swasta, pemerintah dan konsumen,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan melalui keterangan resminya, Senin (23/5/2022).
Menurut CIPS, potensi pelanggaran seperti kebocoran dan pencurian data hingga kemungkinan adanya pengawasan asing, perlu diantisipasi demi keamanan nasional dan harus menjadi pertimbangan saat menyusun regulasi terkait data.
Saat ini, baru ada dua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengaturnya.
Pingkan menambahkan, Indonesia perlu memperkuat pengaturan transfer data ke luar wilayah Indonesia dengan aturan setingkat perundangan, agar memperjelas ketentuan aliran data lintas batas. Lebih dari itu, diharapkan agar dapat menjamin pelaksanaannya dapat mendukung terciptanya peluang ekonomi yang aman dan dapat diakses oleh semua pihak.
Dengan semakin banyaknya negara yang terlibat dalam pemanfaatan aliran data lintas batas, Indonesia perlu kerangka hukum yang jelas dan memberikan kemudahan terhadap transfer data, utamanya dalam mendukung inovasi dan ekosistem ekonomi digital sebagai bagian dari transformasi digital yang diinginkan pemerintah.
Presidensi G20 tahun ini akan sangat disayangkan jika Indonesia aktif mendorong diskusi dan penerapan cross-border data flows with trust tanpa benar-benar menyiapkan kerangka regulasi yang mumpuni bagi negaranya sendiri, dengan meloloskan RUU PDP.
“Diskusi RUU PDP yang berlarut-larut idealnya sudah harus menghasilkan ketentuan mengenai klasifikasi data yang jelas dan pengumpulan serta pemrosesan data yang akuntabel yang juga mendukung kemudahan arus data lintas batas,” tambahnya.
Pemerintah saat ini memberlakukan lokalisasi konten dan data, termasuk mewajibkan perusahaan asing untuk menyimpan atau memproses data secara lokal dan tidak melakukan transfer ke luar negeri. Data mirroring, penyediaan salinan data di pusat data lokal, juga diamanatkan untuk tujuan penegakan hukum dan keamanan.
Pingkan juga berpendapat, pemerintah perlu memperkuat keamanan siber dan penyediaan iklim usaha yang mendukung inovasi teknologi untuk memberikan peluang ekonomi dan investasi, hal yang seringkali terlupakan.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz