Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai pembentukan lembaga pengawas data pribadi, salah satu amanah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang independen, perlu menjadi prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi). Badan perlindungan pengelolaan data pribadi yang bersifat independen dan terbebas dari pengaruh lembaga manapun adalah hal yang krusial dan tidak dapat dikesampingkan.
“Hal ini penting karena nantinya lembaga tersebut akan turut mengawasi pengelola data layanan publik yang dikelola lembaga pemerintahan dan juga pengelola data layanan privat atau swasta,” kata Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Trissia menambahkan keberadaan lembaga pengawas tidak hanya mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mitigasi risiko kejahatan siber, namun juga memberikan legal certainty atau kepastian hukum ke para pemangku kepentingan, termasuk bisnis, karena kelangsungan investasi sendiri tergantung pada kepastian dan perlindungan hukum. Dari legal certainty ini, upaya pemenuhan minimum standar untuk cross-border data flow bisa lebih bisa konsisten dan dikelola lebih baik. Keberadaan lembaga independen juga dapat memicu persaingan yang lebih sehat antarpelaku usaha.
BACA JUGA: Original Soundtrack Jadi Daya Tarik Film Mantra Surugana
Selain itu, independensi lembaga ini juga perlu menjadi pertimbangan. Lembaga ini perlu terbebas dari pengaruh institusi manapun karena pelanggaran data pribadi dapat dilakukan oleh perseorangan, institusi swasta maupun pemerintah.
Kehadiran lembaga pengawas data pribadi yang independen bertujuan meningkatkan trust dan confidence publik ke pemerintah, terutama dengan maraknya kasus illegal scammer, data breach dan sebagainya. Pembahasan RUU PDP terbilang lama, salah satunya, karena terganjal perbedaan pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bagian dari satuan kerja pemerintah dalam pembahasan RUU PDP.
DPR mengajukan agar badan pengawas sebaiknya bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sementara itu, Kemenkominfo dalam beberapa kesempatan menyampaikan fungsi pengawasan seharusnya berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang ada di dalam institusinya.
BACA JUGA: Sony Rilis Kamera Vlog Terbaru ZV-E1
Trissia mengatakan pengesahan UU PDP di tengah arus digitalisasi dan penetrasi teknologi digital yang makin mendalam ke setiap aspek hidup masyarakat merupakan langkah positif.
Editor: Ranto Rajagukguk