Penghapusan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) sebagai syarat untuk memasuki Sekolah Dasar (SD) membuka peluang yang setara bagi semua siswa. Hal ini mengingat tidak semuanya memiliki akses untuk mendapatkan pendidikan usia dini.
“Langkah ini perlu diapresiasi mengingat masih banyak SD yang menyelenggarakan tes ini. Peraturan ini sebetulnya bukan sesuatu yang baru. Penegasannya diharapkan bisa membuat sosialisasinya menjadi lebih efektif,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Nadia melanjutkan, pihak sekolah memang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan asesmen terkait penerimaan siswa baru. Tapi calistung seharusnya tidak dijadikan persyaratan untuk menentukan kelulusan.
BACA JUGA: CIPS: RCEP Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia
Tes calistung berpotensi besar menjadi penghalang bagi calon siswa SD karena tidak semua anak bisa membaca dan menulis. Selain itu, calistung yang sudah diajarkan di jenjang pendidikan usia dini menyebabkan adanya gap kompetensi antara anak yang mampu mengakses pendidikan usia dini (PAUD) dan yang tidak.
Umumnya, latar belakang ekonomi dan kurangnya pemahaman akan pentingnya pendidikan usia dini menjadi penyebab dari hal ini. Selain itu, pendidikan usia dini belum menjadi jenjang wajib dalam sistem pendidikan di Tanah Air, sehingga keputusan untuk menyekolahkan anak pada jenjang ini juga dikembalikan kepada orang tua.
Pengembangan pondasi numerasi dan literasi memang sewajarnya sudah menjadi bagian dari pendidikan sekolah dasar. Sementara pendidikan usia dini seharusnya menjadi tempat anak-anak untuk bermain, bersosialisasi, mengembangkan karakter baik dan kemampuan kognitifnya dengan cara yang menyenangkan.
Tidak dijadikannya calistung sebagai syarat masuk SD akan berdampak positif dalam mengatasi potensi hambatan kurangnya partisipasi di tingkat PAUD. SD diharapkan bisa memainkan peran lebih besar dalam mengajarkan kompetensi dasar.
BACA JUGA: Infrastruktur Pendidikan Perlu Jadi Prioritas Pembangunan
Hal ini dapat disesuaikan dengan tingkat penguasaan kompetensi siswa dan penggunaan Merdeka Belajar dapat memberikan keleluasaan kepada guru dan sekolah dalam implementasinya.
“Hal ini tercermin dalam langkah-langkah yang direkomendasikan dalam surat edaran mengenai penegasan penghapusan calistung sebagai syarat masuk SD. Pemerintah mengakui adanya berbagai hambatan dalam masa transisi anak-anak menuju pendidikan dasar dan mendorong pengembangan penilaian holistik berdasarkan platform Merdeka Mengajar,” tambahnya.
Jika langkah-langkah tersebut diimplementasikan dengan baik, maka hal ini dapat berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di tingkat dasar dan membantu mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung dan lebih kondusif.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz