CIPS: Perguruan Tinggi Asing Pacu Perguruan Tinggi Negeri Tingkatkan Kualitas
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai keberadaan perguruan tinggi asing di Indonesia mendorong peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini dapat dicapai, salah satunya, dengan meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi.
“Banyak faktor yang memengaruhi kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, seperti kualitas pengajaran, minimnya budaya penelitian dan sumber daya manusia. Tata kelola yang kurang baik dan keterbatasan dalam hal otonomi akademik dan manajemen juga termasuk di dalamnya,” jelas Peneliti CIPS Natasya Zahra dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
Natasya melanjutkan, kualitas pendidikan tinggi kita hanya mengalami sedikit perbaikan meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan daya saingnya selama lebih dari satu dekade. Hal ini dapat tercermin dari beberapa data berikut.
BACA JUGA: Infrastruktur Pendidikan Perlu Jadi Prioritas Pembangunan
Pada tahun 2022, ada empat universitas di Indonesia yang masuk dalam Top 500 QS WUR, sedikit meningkat dari satu dekade lalu ketika tiga institusi Indonesia masuk dalam daftar tersebut. Pencapaian ini tidak dapat dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, yang memiliki dua universitas di peringkat 11 dan 12, dan Malaysia, yang memiliki lima institusi di peringkat Top 200 pada tahun 2022, berdasarkan data QS World University Rankings 2022.
Menurut data Ditjen Dikti tahun 2020, hanya 99 (3,65%) dari 2.713 perguruan tinggi Indonesia yang terakreditasi pada tahun 2020 yang terakreditasi dengan peringkat A dan unggul. Hal ini mencerminkan masih belum memadainya kualitas pendidikan tinggi Indonesia ().
Selanjutnya, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berpredikat A dan unggul mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sedangkan yang berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara mayoritas terakreditasi B dan baik sekali.
Kedatangan kampus asing di Indonesia dapat mengisi kekosongan dan memberikan lebih banyak akses ke pendidikan berkualitas di dalam negeri bagi mahasiswa Indonesia. Pemerintah telah memberikan izin kepada perguruan tinggi asing lewat Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristek) Nomor 53 Tahun 2018.
Selanjutnya, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 yang menyebut perguruan tinggi asing dapat didirikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
BACA JUGA: Pembelajaran Pascadisrupsi Perlu Jadi Evaluasi Sektor Pendidikan
“Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Izin Usaha Berbasis Risiko Bagi Satuan Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus menjabarkan kriteria dan persyaratan khusus bagi perguruan tinggi asing, seperti kualitas pendidikan dan fasilitas kampus harus mencerminkan institusi asalnya. Mereka harus mengajarkan mata pelajaran wajib nasional, seperti agama, bahasa Indonesia, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan (untuk mahasiswa S1 Indonesia), dan lulusan dari kampus cabang harus memiliki pengakuan akademik yang sama dengan institusi asalnya,” lanjutnya.
Penelitian CIPS yang berjudul “Mendirikan Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia” merekomendasikan, untuk memanfaatkan sepenuhnya keberadaan perguruan tinggi asing di Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu memfasilitasi interaksi produktif antara mereka dan perguruan tinggi lokal. Interaksi ini penting untuk mendorong transfer pengetahuan dan teknologi serta membantu memelihara ekosistem penelitian di Indonesia melalui berbagai pengaturan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Pada saat yang sama, interaksi secara tidak langsung juga mendorong Kemendikbudristek untuk memberikan perhatian khusus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia universitas lokal. Lembaga juga perlu memastikan bahwa mereka dilengkapi dengan keterampilan yang diperlukan untuk mendapatkan manfaat dari kolaborasi tersebut.
Natasya juga menambahkan kalau pemerintah perlu mengikutsertakan perguruan tinggi asing ke dalam program pendidikan tinggi Indonesia, seperti memasukkan mereka sebagai tujuan beasiswa pascasarjana dan program mobilitas untuk memaparkan mahasiswa dan akademisi Indonesia lainnya ke pendidikan berkualitas kelas dunia.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz