Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai transformasi digital yang terjadi di sektor ekonomi perlu dipastikan inklusif atau dapat membawa manfaat bagi semua orang. Sistem pembayaran, sebagai salah satu inovasi, perlu mendukung transformasi tersebut.
“Perkembangan aktivitas ekonomi digital yang sangat pesat harus dibarengi dengan upaya nyata untuk mendukung keamanan dan pertumbuhan di sektor ini, termasuk meminimalisir ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi (digital divide) dan kemampuan digital antar daerah dan antar konsumen di Indonesia,” kata Trissia Wijaya, Head of Economic Opportunities CIPS dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Ia melanjutkan ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi dan kemampuan digital dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan penetrasi ekonomi digital dan menciptakan peluang ekonomi untuk mereka yang tinggal di kota-kota kecil dan jauh dari pusat ekonomi. Inklusi keuangan adalah tersedianya akses ke berbagai lembaga, produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, serta memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Setiap anggota masyarakat harus dapat mengakses berbagai layanan keuangan formal.
BACA JUGA: CIPS: Lembaga Pengawas Data Pribadi Harus Masuk Prioritas Presiden
Sayangnya, belum semua anggota masyarakat Indonesia terpapar pada akses ini dan memiliki kelayakan untuk mendapatkannya dari lembaga keuangan. Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023.
Jumlah tersebut meningkat 2,67% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebanyak 210,03 juta pengguna. Namun, tanpa pembenahan, peningkatan transaksi ekonomi digital hanya akan dinikmati masyarakat dengan akses internet dan layanan e-commerce yang umumnya berada di perkotaan.
Selain itu, perekonomian di daerah dengan penetrasi internet rendah tidak akan terdampak.
BACA JUGA: Dalam Transformasi Digital, Digital Mindset Menentukan
“Selain memastikan masyarakat punya akses, harus juga dipastikan bahwa mereka mengerti cara memanfaatkan layanan-layanan digital beserta risikonya,” kata Trissia.
Dengan makin berkembangnya ekonomi digital, memajukan inklusi keuangan di Indonesia dapat dilakukan melalui inovasi di sistem pembayaran yang terdigitalisasi. Sistem pembayaran yang awalnya didominasi lembaga keuangan tradisional, seperti perbankan, kini lebih inovatif, inklusif dan beragam berkat keterlibatan lembaga keuangan non-tradisional, seperti fintech.
Namun, peningkatan kinerja sektor pembayaran digital di Indonesia belum diimbangi oleh perlindungan data pribadi dan keamanan siber. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah positif.
Akan tetapi, proses penetapan aturan turunan dan harmonisasi regulasi setelahnya juga masih perlu diikuti. Perlindungan konsumen perlu menjadi perhatian penting untuk mendukung inklusi keuangan.
Perlindungan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi dan merupakan instrumen penting untuk pemerintah siapkan sebelum mengimplementasi pajak digital. Pembangunan infrastruktur digital yang fokus pada inklusivitas perlu menjadi fokus pemerintah.
Peta jalan dan regulasi yang sudah ada sebaiknya dioptimalkan dengan merespons berbagai dinamika dan potensi permasalahan yang mungkin saja terjadi seiring transformasi digital.
Editor: Ranto Rajagukguk