Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung penciptaan lapangan kerja yang lebih besar dan inklusif. Terciptanya lapangan kerja bisa terjadi jika akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Dia menilai membaiknya ekonomi Indonesia saat ini dapat terlihat dari pertumbuhan yang masih berlanjut positif sebesar 5,72% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada triwulan III 2022. Kondisi ini tak terlepas dari kontribusi pekerja yang merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional.
BACA JUGA: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, Kewirausahaan Digital Jadi Kunci
“Pemerintah melakukan reformasi struktural dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Pemerintah tetap menjamin hak-hak pekerja seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakukan yang sama, serta memperoleh pesangon saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terpenuhi.
BACA JUGA: Pulihkan Ekonomi, Kadin Serukan Kolaborasi Semua Pihak
Ia melanjutkan pemerintah pun menghadirkan terobosan kebijakan melalui penguatan perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada pekerja dengan PKWT ketika masa kontraknya telah selesai. Terobosan lain adalah penyempurnaan sistem jaminan sosial nasional dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang akan memberikan perlindungan bagi pekerja terkena PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Program JKP memberikan tiga manfaat, yakni berupa uang tunai sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.
“Indonesia perlu melakukan transformasi ekonomi untuk menggapai cita-cita negara sejahtera dan berpendapatan tinggi di 100 tahun kemerdekaannya, yaitu sebelum 2045. Oleh karena itu, reformasi struktural dengan implementasi UU Cipta Kerja perlu didukung seluruh pihak, termasuk pengusaha, agar pertumbuhan ekonomi dapat terus diakselerasi serta menciptakan banyak kesempatan kerja,” tuturnya.