Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum atau limit pinjaman fintech lending untuk UMKM atau sektor produktif menjadi Rp 10 miliar. Hal ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Sebelumnya, batas maksimum pinjaman fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan akses pendanaan yang lebih luas bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha yang lebih besar.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan adanya akses pendanaan yang lebih mudah, diharapkan UMKM dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dikutip dari laporannya pada Sabtu (27/7/2024).
AFPI juga mengapresiasi OJK yang telah mempertimbangkan profil risiko yang berbeda antara pinjaman produktif dan multiguna dalam menyusun aturan ini.
BACA JUGA: Central Capital Ventura Percaya Fintech Bisa Lalui Tech Winter
“Pinjaman produktif memiliki jaminan, sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman multiguna. Sebab itu, AFPI mendukung OJK dalam memberikan kelonggaran batas maksimum pinjaman untuk sektor ini,” kata Entjik.
AFPI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan.
Asosiasi juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bahwa aturan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi industri fintech lending dan UMKM di Indonesia.
Sejak berdiri hingga April 2024, industri fintech lending telah menyalurkan dana sebesar Rp 913 triliun dengan pertumbuhan yang berfluktuasi.
BACA JUGA: Fintech Dorong Percepatan Digitalisasi UKM
Data penyaluran tahun 2024 menunjukkan peningkatan yang menjanjikan yaitu dengan akumulasi penyaluran sebesar Rp 87,4 triliun sampai dengan Februari tahun berjalan.
Sementara itu jika dilihat dari data penyaluran pendanaan pada sektor produktif, sektor usaha “Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor” berkontribusi sebesar 45,98% dari total penyaluran pendanaan pada sektor produktif.
Selanjutnya, sektor usaha “Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum” menduduki peringkat kedua yaitu sebesar 20%.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, UMKM di Indonesia dapat lebih mudah mendapatkan akses pendanaan untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.