Demi Inklusi Keuangan Syariah, Pemerintah Kembangkan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah Berbasis Pondok Pesantren
Pemerintah telah mengimplementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) melalui Peraturan Presiden nomor 82/2016. Strategi ini dibangun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan melalui pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah, hingga terbentuknya sistem keuangan yang inklusif, stabil, dan dalam.
Survei OJK pada tahun 2019 menunjukkan Indeks Keuangan Inklusif sebesar 76.19%, sehingga target tahun 2019 sejumlah 75% sebagaimana tercantum pada Perpres 82/2016 telah tercapai. Meski demikian, indeks inklusi keuangan syariah menurun dari 11,1% pada tahun 2016 menjadi 9,1% pada tahun 2019.
Angka ini berbanding terbalik dengan kondisi populasi penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 87,18% dari total penduduk sejumlah 255 juta. Kondisi ini pun menempatkan Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang sangat berpotensi dalam meningkatkan indeks inklusi keuangan syariah.
Implementasi ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasis pondok pesantren yang telah diluncurkan, merupakan sinergi Kemenko Perekonomian Cq. Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan bersama Sekretariat Wakil Presiden, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta Lembaga Keuangan Syariah.
Diharapkan, program ini dapat terlaksana hingga ke 3.300 pondok pesantren pada tahun 2024. Potensi pondok pesantren yang berjumlah 28.194 di seluruh wilayah Indonesia, disertai besarnya jumlah penduduk muslim, merupakan peluang untuk meningkatan inklusi keuangan syariah melalui implementasi ekosistem dimaksud.
Berbagai langkah pun dilakukan, mulai dari edukasi dan literasi keuangan Syariah, pembiayaan syariah bagi UMK sekitar pondok pesantren dan UMK binaan pondok pesantren, pembukaan rekening syariah, program tabungan emas, hingga kemandirian ekonomi pesantren terintegrasi keuangan syariah mendukung halal value chain.
Terdapat pula ekosistem pendukung pada implementasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren, yakni pertama terbentuknya di lingkungan Pondok Pesantren untuk Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) yang terdiri dari Agen Bank Syariah, Agen Pegadaian Syariah, Agen Fintech Syariah, yang terintegrasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Halal Centre Pondok Pesantren.
Kedua, terciptanya sistem terintegrasi syariah pada pondok pesantren, mendukung pembayaran SPP santri/santriwati, payroll gaji guru/pengurus pondok pesantren, serta elektronifikasi sistem pembayaran di pondok pesantren dan juga lingkungan masyarakat sekitar pondok pesantren. Tentu, upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung inklusi keuangan syariah berbasiskan digital, seperti penerapan kartu santri digital, dan metode pembayaran menggunakan QRIS pada kios digital di pondok pesantren.
“Edukasi dan literasi keuangan syariah adalah salah satu bagian dari Implementasi ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren,” jelas Wury Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional Indonesia, dalam siaran persnya.
Diharapkan, upaya ini dapat meningkatkan inklusi dan literasi keuangan syariah, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional menghadapi pandemi COVID-19.
Sebelumnya, telah digelar webinar Edukasi Dan Literasi Keuangan Syariah Bagi UMK Jawa Timur dan Pondok Pesantren Mitra BUMI pada 7 Agustus 2020. Program ini merupakan kerja sama antara Kemenko Perekonomian bersama Sekretariat Wakil Presiden dan Bank BNI Syariah.
“Dewan Kerajinan Nasional akan mendukung UMK pengrajin untuk bangkit menghadapi pandemi ini. Kami dengan senantiasa bersinergi bersama pemerintah dan lembaga keuangan syariah termasuk Bank BNI Syariah”, tegas Wury Ma’ruf Amin.
Menurutnya, implementasi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah bagi pondok pesantren dan juga UMK sangat penting, mengingat potensi dan ruang yang begitu besar dalam meningkatkan pangsa pasar syariah di Indonesia.
“Salah satu bentuk nyata implementasi ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren, seperti implementasi QRIS, kartu santri digital, dan ke depannya kami akan ujicoba transaksi keuangan santri/santriwati pondok pesantren secara biometric. Di sini, kami bekerja sama dengan layanan syariah LinkAja melalui platform iPesantren.id,” ujar Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian.
BNI Syariah sebagai Hasanah Banking Partner sendiri berkomitmen untuk mendukung implementasi ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah kepada pondok pesantren yang ada di seluruh Indonesia.
“Langkah ini dilakukan dengan solusi produk dan layanan Perbankan Syariah yang kami miliki,” ujar Iwan Abdi, Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan Bank BNI Syariah.
Terakhir, sinergi antarstakeholder yang koordinatif dalam mengimplementasikan ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren dan UMK di Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat terus berjalan.
Berbagai pihak pun akan diajak untuk mewujudkan misi ini, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dewan Kerajinan Nasional Jawa Timur, Sidomuncul, Perkumpulan Perempuan Wira Usaha Indonesia (PERWIRA), serta Perkumpulan Tenaga Kerja Indonesia Purna (PERTAKINA), Teknologi Tepat Guna (TTG), BUMI, HijrahQu.