Di Surakarta, Bank Jateng Layani Pembayaran Pajak via QR Code

marketeers article

Di tengah masa pandemi COVID-19 ini, Bank Jateng cabang Surakarta berinovasi meluncurkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui QRIS bersama dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta (BPPKAD).

QRIS menjadi alternatif pembayaran yang mempermudah wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah tanpa harus mengantre di cabang, karena wajib pajak bisa langsung mengakses QR Code dan langsung membayar dengan scan QR Code melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.

Pimpinan Bank Jateng Surakarta, Djaka Nur Sahid menegaskan bahwa Bank Jateng siap memfasilitasi segala macam pembayaran, termasuk pembayaran pajak daerah menggunakan QRIS yang mana menjadi salah satu program dari Bank Indonesia.

Pembayarannya melalui QRIS dan dapat diakses melalui beberapa channel pembayaran seperti, Gopay, Dana, Ovo, LinkAja, dan channel pembayaran lainnya. Ke depannya Bank Jateng akan menambahkan channel pembayaran mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) menggunakan QRIS

Sementara itu menurut Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, sudah seharusnya di saat seperti ini sistem pembayaran pajak dilakukan secara online.

“Karena sangat efisien dalam mengurangi transaksi langsung untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Selain itu, wajib pajak tidak perlu menggunakan uang cash dalam pembayaran pajak serta bisa dilakukan dimanapun dan menghemat biaya cetak,” ujar Hadi.

Langkah yang perlu dilakukan wajib pajak dalam menggunakan pembayaran melalui QRIS adalah membuat QR Code melalui link web yang sudah disediakan, setelah mendapat QR Code, wajib pajak hanya perlu scan QR Code melalui channel pembayaran yang diinginkan wajib pajak, setelah berhasil, wajib pajak dapat meng-capture bukti pembayarannya.

Related

award
SPSAwArDS