Dianggap Ramah Disabilitas, Bank Indonesia Raih Penghargaan dari KIP

marketeers article
Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan penghargaan kepada Bank Indonesia terkait pelayanan informasi publik untuk penyandang disabilitas. (FOTO: Bank Indonesia)

Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan penghargaan kepada Bank Indonesia (BI) atas berbagai inovasi yang telah dilakukan bank sentral khususnya pada pelayanan informasi publik yang ramah bagi penyandang disabilitas. Dikutip dari website BI, penghargaan tersebut diberikan dalam acara peluncuran hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2023, serangkai dengan acara peluncuran UU Keterbukaan Informasi Publik versi huruf braille dan voice, di Jakarta, Kamis (14/9/2023)

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat sekaligus penanggung jawab pelaksanaan IKIP, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek. Terlebih setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, gagasan untuk menghadirkan informasi publik yang benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan.

BACA JUGA:  Total Transaksi Pameran UKM Bank Indonesia Capai Rp 207 Miliar

“Kesadaran akan pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat mendorong pemerintah dan badan-badan publik harus melakukan berbagai terobosan. Harapannya, penghargaan ini memotivasi lembaga, termasuk BI untuk terus memberikan layanan informasi publik yang prima bagi seluruh masyarakat,” kata Rospita Vici Paulyn.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan sejumlah inovasi bank sentral dalam penyebarluasan informasi publik yang ramah disabilitas di antaranya adalah penyediaan fasilitas pendukung untuk mempermudah perolehan informasi dan penyelenggaraan edukasi publik untuk penyandang disabilitas demi meningkatkan pemahaman program dan kebijakan BI.

“Contohnya adalah edukasi pengenalan uang rupiah tahun emisi 2022 kepada para penyandang tunanetra di panti sosial. Berbagai inisiatif tersebut telah sejalan dengan aspek penting yang dikedepankan UU Keterbukaan Informasi Publik, yakni kewajiban untuk menyampaikan atau obligation to tell, hak untuk mengetahui atau right to know, dan akses kepada informasi atau access to information bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Erwin.

BACA JUGA:  Plastic Bank Indonesia Cegah 40 Juta Kg Pencemaran Plastik di Laut

KIP sendiri merupakan komisi yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Penghargaan yang diberikan KIP ini sejalan dengan fungsinya untuk mendukung layanan informasi publik secara inklusif, termasuk penyandang disabilitas. Menurut Rospita Vici Paulyn, selain BI, terdapat sejumlah kementerian dan lembaga yang mendapatkan penghargaan yang serupa yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Radio Republik Indonesia (RRI), Kementerian Pertanian, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Editor: Ranto Rajagukguk

Related