Diawasi OJK, Mengenal Lebih Jauh tentang Crowdfunding

marketeers article
Ilustrasi crowdfunding. (FOTO: 123rf)

Crowdfunding adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan cara untuk mengumpulkan dana dari berbagai pihak secara online melalui platform crowdfunding. Cara ini memungkinkan individu dan organisasi untuk mengumpulkan dana dari banyak orang secara bersamaan, dengan tujuan untuk mendanai proyek, bisnis, atau tujuan lainnya.

Cara kerja crowdfunding sangat sederhana. Sebuah proyek atau bisnis membuat kampanye crowdfunding di platform crowdfunding yang tersedia. Kampanye tersebut mencantumkan deskripsi proyek atau bisnis, target dana yang ingin dikumpulkan, dan reward yang akan diberikan kepada para pendukung. 

Para pendukung kemudian dapat memberikan sumbangan ke kampanye tersebut melalui platform crowdfunding. Jika target dana tercapai, maka proyek atau bisnis tersebut akan mendapatkan dana yang dikumpulkan.

Apa yang dimaksud dengan crowdfunding?

Crowdfunding menjadi makin populer dalam beberapa tahun terakhir, karena menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih mudah dan murah daripada cara konvensional. Selain itu, crowdfunding juga memungkinkan para pendukung untuk menjadi bagian dari proyek atau bisnis yang mereka dukung, dengan mendapatkan reward yang telah ditentukan.

Ada beberapa jenis crowdfunding yang tersedia, antara lain reward-based crowdfunding, equity crowdfunding, dan donation-based crowdfunding. Reward-based crowdfunding adalah jenis crowdfunding yang mana pendukung mendapatkan reward sebagai imbalan untuk sumbangan mereka.

BACA JUGA: Skema Crowdfunding Dorong Penetrasi Akses Internet di Desa

Equity crowdfunding adalah jenis crowdfunding yang mana pendukung mendapatkan saham di perusahaan sebagai imbalan untuk sumbangan mereka. Donation-based crowdfunding adalah jenis crowdfunding yang mana pendukung memberikan sumbangan secara sukarela tanpa imbalan apa pun.

Namun, seperti cara pengumpulan dana lainnya, crowdfunding juga memiliki risiko yang harus diperhatikan. Ada kemungkinan proyek atau bisnis yang didanai melalui crowdfunding gagal, atau tidak dapat memenuhi ekspektasi para pendukung. 

Oleh karena itu, para pendukung harus berhati-hati dalam memilih kampanye crowdfunding yang ingin mereka dukung.

Apa crowdfunding diawasi OJK?

Seperti diketahui, crowdfunding diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Pada tahun 2016, OJK mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang kegiatan crowdfunding, yaitu POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah dan mencegah risiko keuangan yang mungkin timbul akibat kegiatan crowdfunding. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain kewajiban penyelenggara untuk memperoleh izin dari OJK sebelum memulai kegiatan crowdfunding, persyaratan dan batasan bagi pendanaan dan pendana, persyaratan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan crowdfunding, serta kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data nasabah.

BACA JUGA: CEO Ayobantu Ungkap Potensi Crowdfunding untuk Donasi di Indonesia

Dengan diawasi oleh OJK, diharapkan kegiatan crowdfunding di Indonesia dapat berjalan dengan aman dan teratur, sehingga dapat memberikan manfaat bagi para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan layanan crowdfunding di Indonesia, sangat disarankan untuk memastikan platform crowdfunding yang digunakan telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari OJK.

Kesimpulannya, crowdfunding dapat menjadi alternatif pembiayaan yang efektif bagi proyek atau bisnis yang membutuhkan dana. Dengan cara kerjanya yang sederhana dan mudah diakses, crowdfunding memberikan kesempatan kepada banyak orang untuk mendukung proyek atau bisnis yang mereka anggap penting. 

Namun, penting bagi para pendukung untuk memilih kampanye crowdfunding dengan hati-hati dan menyadari risiko yang ada.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related