Difasilitasi Kampus, Mahasiswa Terjerat Pinjol hingga Rp 450 Miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan empat perusahaan pinjaman online atau pinjol telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa senilai Rp 450 miliar. Adapun perusahaan tersebut yakni PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
M Fanshurullah Asa, Ketua KPPU menjelaskan Danacita menjadi kontributor penyalur pinjaman terbesar dengan persentase 83,6%. Dia menyebut produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
BACA JUGA: Menilik Perkembangan Pinjaman Online di Indonesia
“Guna menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring, dalam waktu dekat KPPU akan memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut,” kata Fanshurullah melalui keterangannya, Senin (26/2/2024).
Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan uang kuliah tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.
BACA JUGA: 4 Kebutuhan yang Bisa Dipenuhi dengan Pinjaman Online
Namun, dalam regulasi yang ada, yakni UU Nomor 12 tahun 2012 Pasal 76 menyatakan pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.
“Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Fanshurullah, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. KPPU akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.
“Untuk itu, kami dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk