Diimbau Turunkan Harga Tiket Pesawat, Ini Kata Garuda Indonesia

marketeers article
Diimbau Turunkan Harga Tiket Pesawat, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia. (FOTO: 123rf)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memastikan tetap mematuhi ketentuan dan kebijakan pemerintah terkait harga tiket pesawat. Kebijakan itu khususnya mengenai Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam komponen harga tiket lainnya.

Menyikapi imbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional. Hal itu bisa dilakukan dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.

Irfan menambahkan, Garuda Indonesia melihat imbauan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan. Hal itu termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.

“Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan. Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak,” kata dia dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Sementara itu, terkait penerapan kebijakan Kemenhub KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), Garuda Indonesia akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama. Hal ini dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Nur Isnin Istiartono sebelumnya mengimbau seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

“Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” tutur Nur Isnin.

Related

award
SPSAwArDS