Dinilai Tak Adil, Proposal Investasi Apple Senilai Rp 1,58 Triliun Ditolak RI
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal investasi yang ditawarkan Apple Inc. sebesar US$ 100 juta atau setara Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800 per US$). Hal ini dilakukan lantaran proposal dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu masih belum memenuhi empat aspek berkeadilan.
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat pimpinan dan mempelajari proposal yang ditawarkan. Dia menyebut empat aspek yang belum terpenuhi, yakni pertama berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.
BACA JUGA: Apple Tawarkan Investasi Rp 1,58 Triliun, Kemenperin Beri 3 Syarat Ini
Hingga saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Kedua, perbandingan investasi merek-merek handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) lain di Indonesia.
Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Keempat, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
BACA JUGA: Cabut Sanksi Penjualan iPhone 16, Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat
“Jadi nilai US$ 100 juta berdasarkan assessment teknokratis tidak memenuhi asas berkeadilan,” kata Agus melalui keterangan resmi, Selasa (26/11/2024).
Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.
Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Perusahaan itu memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
“Kami segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026,” ujarnya.
Kemenperin menganggap Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.
Di sisi lain, saat ini pemerintah sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).
Editor: Ranto Rajagukguk