Ditawari Bangun Pabrik Apple, iPhone 16 Belum Legal di Indonesia

marketeers article
Sudah Ditawari Bangun Pabrik Apple, iPhone 16 Belum Legal dijual di Indonesia (FOTO: Apple)

Apple hingga kini masih belum dapat menjual iPhone 16 di Indonesia, meskipun telah mencapai kesepakatan untuk membangun fasilitas produksi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan pemerintah.

Sejak tahun lalu, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi aturan yang mengharuskan ponsel pintar yang dijual di dalam negeri mengandung minimal 35% komponen lokal.

Apple telah menandatangani kesepakatan untuk membangun fasilitas produksi perangkat Airtag di Pulau Batam, dekat Singapura. Namun, Agus menegaskan fasilitas ini tidak dianggap memenuhi kriteria komponen lokal untuk iPhone.

“Tidak ada dasar bagi kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN sebagai izin penjualan iPhone 16 karena (fasilitas) ini tidak memiliki hubungan langsung,” kata Agus dikutip dari Reuters, Rabu (8/1/2025).

Agus menambahkan kementerian hanya akan menghitung komponen ponsel dalam penilaian TKDN.

BACA JUGA: Cabut Sanksi Penjualan iPhone 16, Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat

Menteri Investasi Indonesia sebelumnya mengumumkan bahwa pabrik Airtag tersebut akan bernilai US$ 1 miliar dan dijadwalkan mulai beroperasi tahun depan.

Dalam pertemuan selama dua hari dengan Nick Ammann, Wakil Presiden Hubungan Pemerintah Global Apple, Agus mengungkapkan Apple telah mengusulkan model investasi inovatif, tetapi Indonesia mengajukan kontra-usulan yang lebih spesifik.

Saat ini, Apple tidak memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia. Namun, sejak tahun 2018, perusahaan ini telah mendirikan akademi pengembang aplikasi (developer academies) untuk mendukung ekosistem teknologi lokal.

BACA JUGA: Belum Kantongi TKDN 40%, iPhone 16 Tak Bisa Masuk RI

Dengan populasi sekitar 280 juta jiwa, Indonesia merupakan pasar potensial yang besar bagi Apple. Namun, tanpa pemenuhan aturan TKDN, penjualan iPhone 16 di Indonesia masih tetap tertunda.

Kesepakatan pembangunan fasilitas Airtag menunjukkan komitmen investasi Apple di Indonesia, tetapi belum cukup untuk memenuhi kebutuhan regulasi domestik. Pemerintah berharap Apple dapat segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi aturan TKDN sehingga produk-produknya bisa kembali tersedia bagi konsumen di Indonesia.

Pemerintah saat ini masih mengizinkan pemakaian iPhone 16 yang dibeli dari luar Indonesia, setelah membayar ketentuan tertentu. Selebihnya, penjualannya masih dilarang di Indonesia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS