Dongkrak Layanan, DJKI Resmikan Contact Center

marketeers article

Layanan yang efektif sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan, organisasi, maupun instansi pemerintah. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan contact center di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

“Di mana-mana, contact center menjadi garda terdepan dalam merespons kebutuhan masyarakat. Kami hadirkan di sini untuk menjawab permohonan kekayaan intelektual. Intinya, kami ingin memberikan kemudahan dan efektivitas layanan,” ujar R. Natanegara, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Seperti halnya contact center lainnya, milik DJKI ini juga dilengkapi dengan call center, live chat, e-mail, dan fitur LAPOR. Berbasis aplikasi, contact center ini bisa diakses dengan gampang melalui ponsel pintar.

“Proses permohonan pun menjadi lebih cepat, dari yang sebelumnya bisa berbulan-bulan, bisa menjadi cuma sehari. Tapi, untuk proses keseluruhan, kami tetap mengacu pada undang-undang yang sifatnya internasional,” kata Natanegara.

Masyarakat bisa mengakses call center DJKI di nomor 021-27899555. Layanan contact center untuk sementara ini bisa diakses pada pukul 08.00 hingga 16.00 dari Senin hingga Jumat.

“Prinsipnya, kami ingin menyuguhkan aneka kemudahan bagi masyarkaat melalui teknologi ini,” pungkas Natanegara.

Dalam rangka rebranding, DJKI juga mengadakan sayembara logo yang dibuka sejak 10 September yang lalu dan akan ditutup pada 15 Oktober mendatang. Sayembara logo DJKI ini terbuka untuk publik dan berhadiah total Rp 75 juta.

Related