Dorong Dekarbonisasi, Indonesia Tawarkan Hilirisasi Batu Bara ke Cina

marketeers article
Sumber gambar: 123rf

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan Cina untuk pengembangan dan peningkatan nilai tambah (PNT) batu bara dalam bentuk produk lain. Upaya ini dilakukan untuk mengejar target dekarbonisasi yang dilakukan Indonesia.

Bambang Suswantono, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menjelaskan hilirisasi batubara akan diolah menjadi produk lain, seperti coal quality improvement (coal upgrading), coal briquetting, cokes making, dan coal liquefaction. Penawaran ini bagian dari komitmen Indonesia dalam mengurangi target efek rumah kaca pada pembangunan nasional sebagai ratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2016 yang sudah ditandatangani Indonesia.

BACA JUGA: Hingga Akhir Tahun 2021, Komoditas Batubara Tetap Andalan PNBP Nasional

Pengurangan konsumsi batu bara secara bertahap dan pengembangan dalam bentuk lain menjadi langkah konkret mencapai tujuan tersebut. 

“Salah satu kebijakan dalam pengelolaan batubara adalah melakukan pengurangan penggunaan batu bara bersamaan dengan pengakhiran dari PLTU Batubara serta mengembangkannya dalam menjadi bentuk lain, khususnya gas untuk memenuhi kebutuhan elpiji dan industri kimia lainnya seperti pupuk,” kata Bambang melalui keterangan resmi, Rabu (4/9/2024).

Untuk mempercepat program hilirisasi dan PNT batu bara, pemerintah menawarkan kepada berbagai pihak agar program ini dapat berjalan sesuai harapan. Pemerintah menawarkan investasi pengembangan hilirisasi batu bara di Indonesia baik dalam bentuk methanol, DME dan lainnya.

BACA JUGA: Delta Dunia Group Jaga Kinerja di Sub-industri Batubara Global

Bambang menjelaskan batu bara dapat diolah menjadi produk turunan, baik sebagai bahan baku industri maupun sumber energi. Enam produk pengembangan batu bara yang dapat dilakukan saat ini adalah peningkatan kualitas batu bara (coal upgrading), briket batu bara, kokas, batu bara cair, dan gasifikasi batu bara, termasuk gasifikasi batu bara bawah tanah.

Guna mendukung percepatan pengembangan program tersebut, selain menyediakan tiga insentif, pemerintah juga mewajibkan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), badan usaha harus menyampaikan rencana pengembangan dan pemanfaatan batubara.

“Saat ini sudah ada enam IUPK yang telah merencanakan pengembangan batu bara menjadi gas, pupuk dan kokas. Status saat ini sedang melakukan kajian keekonomian dan studi kelayakan dan semoga pada tahun 2030 sudah bisa commissioning,” ujarya.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini memiliki sumber daya batubara sebesar 97,29 miliar ton dan cadangan sebesar 31,71 miliar ton yang mana sebesar 70% dari total sumber daya merupakan batu bara kualitas rendah dan 30% sisanya adalah batu bara kualitas tinggi dan medium.

Sebagian besar sumber daya dan cadangan tersebar di Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Jambi. Sisanya tersebar di Jambi, Riau, Kalimantan Utara, Aceh, Bengkulu, Sumatera Barat dan Papua, Sulawesi Barat, serta Jawa bagian barat.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS