Indoensia memiliki target untuk mencapai net-zero emission pada 2060. Salah satu cara untuk mencapai target itu adalah dengan mendorong penerapan electric vehicle (EV).
Dorongan itu sendiri perlu ditunjang oleh beragam kebijakan mengingat saat ini masih terdapa sejumlah barrier, seperti soal harga yang masih dianggap mahal dan infrastruktur. Untuk menekan harga, pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif fiskal yang bisa dinikmati pengguna kendaraan listrik.
Dikutip dari Seva, kini pemerintah telah resmi mengesahkan regulasi terkait pembebasan pajak kendaraan listrik. Regulasi itu sendiri ditetapkan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, seperti tertuang dalam Pasal 10.
Dengan Permendagri tersebut, maka kini EV digratiskan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB). Regulasi itu mengatur Pengenaan PKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
BACA JUGA:SERES Siap Ramaikan Market Mobil Listrik Mungil Rakitan Lokal
Pembebasan pajak ini sendiri mulai berlaku pada 11 Mei 2023. Akan tetapi, pembebasan pajak ini tak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi.
Pembebasan pajak ini sendiri tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Namun, kendaraan umum, seperti bus atau truk listrik juga mendapat keringanan berupa pembebasan PKB dan BBNKB.
Hanya saja, kemungkinan besar perlakuan istimewa ini hanya berlaku bagi produk yang telah dirakit di dalam negeri dan telah melibatkan komponen dan pemasok lokal. Pasalnya, regulasi keringanan pajak yang sempat diterapkan sebelumnya juga memperhatikan aspek tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada produk EV yang dipasarkan.
BACA JUGA: PEVS 2023 Dibuka Hari ini, Siap Dorong Pencapaian Net Zero Emission
Hal itu sengaja dilakukan agar niat untuk menghijaukan bumi juga bisa memberikan dampak langsung terhadap industri, tenaga kerja dan supply chain di Indonesia.
Saat ini sendiri, mobil listrik yang telah dipasarkan di Indonesia berasal dari sejumlah brand mulai dari Wuling, Hyundai, Lexus, Mercedes Benz, MINI dan BMW. Akan tetapi, dari semua EV tersebut, hanya produk dari Wuling dan Hyundai saja yang sudah dirakit di Indonesia yakni Wuling Air ev dan Hyundai IONIQ 5.
Editor: Ranto Rajagukguk