DOTA, Steam, CS GO, Terancam Diblokir Hari Ini oleh Kominfo

marketeers article
DOTA, Steam, CS GO, Terancam Blokir Hari Ini Oleh Kominfo (FOTO:Marketeers/Bernadinus Adi P)

Sejumlah gim dan layanan fasilitas untuk bermain gim seperti DOTA, Steam, CS GO, dan Origin terancam diblokir akses layanannya oleh pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengatakan pemerintah telah memberikan tenggat kepada perusaan hingga paling telat yakni hari ini, Jumat (29/7/2022) pukul 23.59.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Kementerian sudah menyurati 12 perusahaan beserta layanannya yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan, bila masih beroperasi di Indonesia. Semuel mengatakan layanan yang disurati Kominfo merupakan layanan yang banyak digunakan oleh pengguna di Indonesia.

Dari yang kemarin kami surati, ada 12 yang kami masih tunggu. Dari 12, dua sudah mendaftarkan, 10 yang masih kita tunggu sampai nanti pukul 23.59,” ujar Semuel dalam konferensi pers, Jumat (29/7/2022).

Ke-12 institusi dan layanan tersebut yakni adalah Amazon (e-commerce), PayPal, Yahoo (search engine), Bing (search engine), Epic Games, Epic Games, Blizzard Entertainment, Electronic Arts. Sedangkan nama layanannya, Steam, DOTA, Counter Strike (CS), Battle.net, dan Origin milik Electronic Arts.

Menurut Semuel per hari ini 29 Juli pukul 10.00 kita mencatat sudah ada 5.384 institusi atau korporasi yang mendaftarkan. Yang didaftarkan itu ada 8.962 sistem elektronik yang terdiri dari 8.680 sistem elektronik domestik, dan 282 sistem elektronik asing.

“Jika mereka belum mendaftarkan sampai pukul 23.59 hari ini, maka kami meminta maaf kepada masyarakat, untuk sementara waktu sampai mereka melengkapi proses pendaftaran, layanan ini tidak bisa diakses dari Indonesia,” kata Semuel.

Meski terancam akan diblokir aksesnya dari Indonesia, Semuel mengatakan bahwa pemblokiran gim ternama seperti DOTA, CS Go, dan layanan pendukungnya seperti Steam, tidaklah bersifat permanen. Ujarnya, pemblokiran bersifat sementara, dan nantinya layanan tersebut dapat mengajukan proses normalisasi. Proses normalisasi merupakan pemulihan akses layanan ketika sebelumnya sudah pernah terblokir oleh Kominfo.

“Normalisasi (lama prosesnya) tergantung mereka. Begitu mereka sudah mendaftar, kita akan segera buka akses layanannya,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Pemerintah menetapkan untuk seluruh Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik atau yang disebut PSE, untuk segera mendaftarkan layanan mereka berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019, dan turunannya yakni Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2020. Atas aturan tersebut, pemerintah berusaha mendata siapa saja korporasi baik internasional dan lokal yang beroperasi di Indonesia, hingga gim seperti DOTA, CS GO dan layanan pendukungnya Steam agar terdata.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

 

Related

award
SPSAwArDS