Dua Kebijakan BI Ini Bisa Gairahkan Industri Properti

marketeers article
Blue house in among white houses for real estate property industry

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan lagi suku bunga acuannya yaitu BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,25%. BI juga mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan aturan Loan to Value ( LTV) dan Finance to Value (FTV) bagi pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor dan rumah toko.

Country Manager Rumah.com, Marine Novita menyambut baik adanya dua kebijakan baru dari Bank Indonesia tersebut, yang diharapkan bisa menggairahkan industri properti yang belakangan ini sedang dalam kondisi melandai.

“Adanya penurunan suku bunga BI 7 Days Repo Rate menjadi 5,25% dan pelonggaran aturan LTV diharapkan bisa menjadi stimulus bagi industri properti di Indonesia terutama dalam penyaluran KPR bagi konsumen yang akan membeli hunian. Dengan kebijakan tersebut, bank memiliki keleluasaan untuk mengambil risiko dalam menyalurkan kredit dan memberikan batas minimum uang muka (down payment) KPR juga akan bisa lebih ringan,” jelas Marine.

Menurut data Property Affordability Sentiment Index H2 2019 dari Rumah.com, selain suku bunga yang tinggi, ketidakpuasan konsumen terhadap iklim properti di Indonesia juga disebabkan oleh harga properti yang mahal atau malah overpriced, harga properti yang terus meningkat, kondisi ekonomi yang belum begitu baik  dan keterbatasan pilihan pembiayaan yang bagus.

Marine menjelaskan bahwa harga properti yang mahal dan terus meningkat memang selalu dipandang dari dua sisi. Bagi mereka yang optimistis, mereka melihatnya sebagai peluang investasi di masa depan, sementara mereka yang pesimistis, ini disebabkan keraguan terhadap kemampuan finansialnya. Mereka yang belum yakin dengan kemampuan kemungkinan adalah mereka yang masih awam atau kurang informasi.

“Sementara, jika ada konsumen yang mengeluhkan suku bunga yang tinggi namun jika kita lihat berdasarkan data dan ditarik mundur, tingkat suku bunga yang berlaku saat ini tidak lebih tinggi dari suku bunga pada tahun 2015. Oleh karena itu, setelah dua kebijakan Bank Indonesia tersebut berlaku secara efektif maka diharapkan industri properti bisa menggeliat kembali,” tutup Marine.

Editor: Sigit Kurniawan

Related