Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kenji Kanasugi mengirimkan surat terbuka kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait larangan ekspor batu bara yang berlaku sejak 1 Januari 2022. Dalam surat terbuka tersebut, Jepang minta adanya kelonggaran untuk dapat mengirimkan komoditas batu bara dari Indonesia untuk memenuhi kebutuhan negara itu.
Alasan utama yang disampaikan Jepang saat minta kelonggaran untuk mendatangkan pasokan batu bara dari Indonesia adalah perbedaan komoditas yang mereka butuhkan dibandingkan keperluan PLN. Sehingga, mereka yakin bahwa pengiriman pasokan batu bara ke negara tersebut tidak akan mengganggu kebutuhan pembangkit listrik PLN khususnya pada tahun ini.
“Jepang secara khusus mengimpor batu bara jenis high calorific value (HCV) yang berbeda jika dibandingkan low calorific value (LCV) yang umumnya digunakan pembangkit listrik PLN. Karena pengaruhnya yang terbilang sedikit kepada pasokan batu bara untuk keperluan dalam negeri Indonesia, kami minta agar larangan ekspor menuju Jepang bisa dicabut,” kata Dubes Kenji Kanasugi dalam suratnya.
Lebih jauh Jepang minta ekspor batu bara kembali dilanjutkan agar tidak mengganggu kegiatan ekonomi juga aktivitas keseharian warga di sana. Pasalnya, kebutuhan energi melalui pembangkit listrik maupun pemenuhan dalam skala rumah tangga tengah meningkat. Mengingat, kondisi Jepang yang masih memasuki musim dingin saat ini.
Dalam surat yang sama, Dubes Kenji Kanasugi menyebut adanya sejumlah kapal pengangkut batu bara milik Jepang yang menunggu izin berlayar. Jepang berharap dan minta sejumlah kementerian terkait dapat memberikan kelonggaran dan izin bagi lima kapal pengangkut batu bara untuk dapat berlayar. Sehingga, bisa mengirimkan pasokan yang dibutuhkan negara tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara tegas melarang setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022. Kebijakan itu muncul untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi sekitar 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN di seluruh Indonesia dalam waktu dekat.
Larangan ekspor batu bara akan dievaluasi pada akhir Januari 2022 nanti, dengan memperhatikan domestic market obligation (DMO) yang dipenuhi setiap perusahaan pemegang IUP. Apabila kebijakan tersebut tidak diindahkan oleh segenap pelaku usaha pertambangan, pemerintah mengancam akan mencabut izin usaha yang sudah diberikan.
Nilai harga batu bara acuan (HBA) untuk bulan Januari 2022 sendiri masih berada di kisaran US$ 158,5 per ton, atau menurun dari angka US$ 159,79 per ton pada Desember 2021. Salah satu faktor penurunan tersebut adalah kebijakan peningkatan produksi batu bara dari China demi memenuhi kebutuhan domestik mereka saat ini, yang berpengaruh juga pada situasi stok dalam negeri Indonesia.
Editor: Eko Adiwaluyo