Pemerintah Ingin e-Commerce Jual 80% Produk Lokal

marketeers article

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan peraturan agar para pelaku e-commerce mengalokasikan produk lokal sebanyak 80% dalam katalog produknya. Rencananya, aturan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi banjirnya produk impor di pasar dalam negeri.

Selain menjual produk lokal, regulasi tersebut akan mengatur mengenai pendaftaran bagi penyelenggara transaksi perdagangan. Kementerian Perdagangan mengklaim dapat memberi wewenang untuk mencermati kejelasan pajak barang. Penyelenggara e-commerce juga dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap penjual atau merchant yang ada di dalam marketplace.

Sebelumnya, seperti yang dikutip dari Katadata, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa ada e-commerce yang menjual hingga 90% produk impor di platformnya.

“Kita harus bisa memanfaatkan marketplace besar untuk produk lokal,” ujar Enggartiasto.

Blibli.com sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia menilai bahwa pemerintah harus melihat dari sisi kesiapan para pelaku UKM di Indonesia. Kusumo Martanto selaku CEO Blibli.com melihat Blibli.com saat ini siap bila memang peraturan tersebut nantinya diaplikasikan.

“Produk lokal itu banyak jumlahnya. Tapi, kami mengharapkan semua stakeholder siap. Misalnya, saat platformnya siap, produsen siap enggak?” kata Kusumo.

Kusumo menilai, saat ini masih banyak pelaku UKM yang belum siap menerima tambahan pesanan dari konsumen. Sebab itu, Blibli.com giat memberikan edukasi dan memperluas kemampuan para pelaku UKM di Indonesia. Baginya, pelaku UKM di Indonesia masih menghadapi beragam persoalan, mulai dari masalah permodalan hingga masalah produksi.

Editor: Sigit Kurniawan

    Related