Pandemi COVID-19 tidak dipungkiri telah memengaruhi kondisi perekonomian Indonesia, antara lain dampak yang dirasakan adalah disrupsi pada rantai pasok. Salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) saat ini, yaitu dengan dukungan interkoneksi rantai pasok secara digital.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, dalam menjalankan program dan kebijakan untuk pengembangan sektor industri, dibutuhkan interkoneksi rantai pasok melalui ekosistem yang terhubung secara digital sesuai visi industri 4.0.
Saling terhubungnya rantai pasok dengan faktor-faktor pendukung tersebut diyakini dapat berperan meningkatkan utilitas industri manufaktur dalam negeri.
“Untuk itu, Kemenperin akan memfasilitasi produsen dan konsumen dalam negeri untuk bersama-sama membangun connected ecosystems,” ujar Sigit di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Sekjen Kemenperin menyebutkan, beberapa manfaat ekosistem yang terkoneksi, antara lain menciptakan sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel di BUMN dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta mendorong kolaborasi inovasi untuk peningkatan kualitas produk dan efisiensi proses.
Selain itu, sebagai referensi bagi pemerintah daerah dalam membeli produk dalam negeri, dan bagi masyarakat untuk membeli produk dalam negeri di berbagai marketplace. “Pemerintah juga akan mendapatkan akses big data katalog produk Indonesia serta meningkatkan Service Level Agreement (SLA) untuk pelayanan yang lebih cepat dan akuntabel,” imbuh Sigit.
Ekosistem terkoneksi juga dapat menghubungkan industri kecil dan menengah (IKM) dengan berbagai marketplace komersial. Dengan makin terkoneksinya sektor industri, pelaku IKM memiliki kesempatan yang makin luas untuk memasarkan produknya dengan cara yang mudah dan efisien.
Untuk itu, Kemenperin berharap agar para pemangku kepentingan terkait dapat memanfaatkan interkoneksi ini, antara lain Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), serta marketplace.
“Kami ingin interkoneksi pelayanan pengadaan barang dan jasa antarlembaga bisa diwujudkan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), sehingga semua data kebutuhan barang dan jasa yang ada di K/L bisa dihubungkan dengan sistem e-katalog sektoral yang sedang kita bangun,” papar Sigit.