Industri perhiasan terus menunjukkan kinerja yang gemilang, dengan semakin agresif menembus pasar internasional. Geliat positif ini diyakini mampu mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah tekanan dampak pandemi COVID-19.
“Dalam tantangan pandemi saat ini, kami bertekad melakukan pengembangan industri kecil menengah (IKM) karena sebagai sektor mayoritas dari populasi unit usaha di tanah air, di antaranya adalah sektor IKM perhiasan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Sepanjang Januari-September 2020, nilai ekspor dari industri perhiasan mencapai US$ 1,1 juta. Adapun lima negara tujuan utama ekspor perhiasan nasional, yaitu Singapura dengan porsi nilai 33%, kemudian Hongkong (24%), Amerika Serikat (19%), Swiss (11%), dan Uni Emirat Arab (9%). Dari capaian tersebut, Indonesia menduduki peringkat ke-14 dengan nilai market share ekspor sebesar 1,56%.
“Sementara itu, khusus untuk ekspor ke Amerika dari bulan Januari sampai September tahun 2020 jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019, nilai ekspornya mengalami kenaikan sebanyak 37%. Indonesia menjadi negara pertama yang mengalami kenaikan terbesar untuk ekspor perhiasan emas ke Amerika,” papar Gati.
Akibat imbas pandemi, omzet dan utilisasi sektor industri perhiasan sempat mengalami penurunan, namun tidak ada yang sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Jadi, angin segar kembali bertiup, dengan adanya peningkatan ekspor perhiasan ke Amerika,” imbuhnya.
Gati menjelaskan, peluang ini menjadi semangat bagi IKM perhiasan untuk bangkit kembali. “Tantangan yang saat ini dihadapi industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi SDM di bidang emas dan perhiasan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kemenperin terus mengembangkan skill SDM di sektor IKM perhiasan melalui fasilitasi bimbingan teknis, penyediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia. “SKKNI diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM dari sisi tenaga kerja industri,” ujar Gati.
Lebih lanjut, dalam peningkatan daya saing IKM perhiasan nasional, pemerintah juga melakukan upaya penerapan standar barang emas. Pada awal tahun 2020, pemerintah telah menetapkan SNI barang-barang emas (SNI 8880:2020) yang bertujuan memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium, serta memberi perlindungan kepada konsumen tentang standar perhiasan.
“Seiring upaya tersebut, juga diperlukan kegiatan sosialisasi pada retailer dan sektor industri terkait informasi mengenai kadar emas dengan tepat agar tidak terjadi miss-informasi. Seperti kita ketahui, produk perhiasan emas Indonesia sangat terkenal dengan desain dan kehalusannya,” pungkas Gati.