Banyak pihak yang berkontribusi dalam aktivitas ekspor agar berjalan lancar, salah satunya eksportir. Eksportir adalah pihak perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor. Peran eksportir dalam kegiatan ekspor-impor adalah menyiapkan dan mengirim barang sesuai permintaan importir.
Terdapat beragam aktivitas yang dilakukan untuk mendukung perekonomian suatu negara, salah satunya perdagangan internasional yang melibatkan kegiatan ekspor dan impor. Ekspor sendiri merupakan kegiatan perdagangan antarnegara atau perdagangan dari satu negara ke negara lain.
Memahami eksportir
Dapat dibilang kalau eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik itu bentuk yang memiliki badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan ekspor.
BACA JUGA: Mendag Dorong Eksportir Tingkatkan Kualitas Produk demi Daya Saing
Secara yuridis, kegiatan ekspor di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag No. 19/2021). Menurut Permendag No. 19/2021, artinya adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
Syarat menjadi eksportir
Menurut Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, ada beberapa syarat yang wajib dimiliki. Beberapa syarat tersebut, di antaranya badan hukum dalam bentuk CV (Commanditaire Vennotschap), firma, PT (Perseroan Terbatas), persero (perusahaan perseroan), perum (perusahaan umum), perjan (perusahaan jawatan), dan koperasi.
Kemudian memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak). Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, dan Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
BACA JUGA: Upaya Shopee Indonesia Cetak Ribuan Eksportir Baru
Jenis eksportir
1. Eksportir Produsen
Eksportir produsen diyakini menjadi pihak yang menawarkan barang hasil produksi sendiri. Eksportir produsen ini memiliki dua pilihan dalam menjual barang, yakni menjual barang dengan merek sendiri atau tanpa merek.
Sementara itu, syarat menjadi jenis ini adalah memperoleh legalitasnya dengan mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
Kemudian memiliki Izin Usaha Industri, NPWP, memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan). Dokumen ini disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, serta tidak terlibat masalah kepabeanan.
2. Eksportir Non-Produsen
Eksportir non-produsen tidak memproduksi sendiri barang yang akan diekspor, akan tetapi fokus dalam mencari pembeli. Jenis ini bertindak sebagai agen pemasaran dari produsen untuk tujuan pasar ekspor. Perusahaan yang bertindak sebagai perusahaan perdagangan dapat menjadi agen pemasaran dari banyak perusahaan produsen.
Perlu diketahui, syarat menjadi jenis yang satu ini yaitu memperoleh legalitasnya dengan mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
Kemudian memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dan NPWP, memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan dan tidak terlibat masalah kepabeanan.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz