Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung pengembangan usaha mikro, dan kecil (UMK) melalui program pendanaan khusus. Hal itu sekaligus sebagai transformasi untuk mempertajam daya tembus bantuan corporate social responsibility perusahaan pelat merah.
Berbeda dengan pelaksanaan pendanaan UMK (PUMK) sebelumnya, Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.
BACA JUGA: Erick Thohir: UKM Tulang Punggung Perekonomian dan Harus Dijaga
“Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman,” kata Erick dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Erick menyampaikan mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak. Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
BACA JUGA: Kemenperin Sederhanakan Proses TKDN untuk Industri Kecil
Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tanggal 8 September 2022. Beleid tersebut mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan BUMN.
Terobosan ini dilandasi hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK di BUMN sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan telah terjadi tantangan yang dinamis dalam hal penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.
“Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum mampu meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan Kerja Sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika atas penyaluran dan piutang tersebut,” ujar Erick.
Kebijakan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur tentang bentuk pendanaannya. Pertama, berbentuk Pemberian Modal Kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp 250 juta per UMK. Kedua, berbentuk Pinjaman Tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek (maksimal 1 tahun) dengan jumlah maksimal Rp 100 juta per UMK.
Dia mengatakan modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar 3% per tahun, dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan 3% per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun. Pinjaman Modal Kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama tiga tahun.