PT FWD Life Indonesia mengumumkan perpanjangan periode manfaat khusus virus COVID-19 hingga 30 April 2019. Diberikan kepada nasabah yang telah memiliki asuransi individu FWD Life dan didiagnosis positif terinfeksi virus.
Dijelaskan oleh Anantharaman Sridharan, Direktur Utama FWD Life, Manfaat Khusus COVID-19 tidak dibebankan premi tambahan. Besaran manfaat yang diberikan dengan total Rp 100 juta di luar dari manfaat asuransi yang dimiliki.
Perpanjangan ini menyusul peraturan pemerintah yang memperpanjang masa darurat COVID-19 hingga bulan Mei 2020. Manfaat Khusus COVID-19 dari FWD Life memberikan tambahan perlindungan kesehatan, di antaranya adalah Manfaat Tunai Harian, Manfaat Karantina, dan Manfaat Meninggal Dunia Tambahan.
Manfaat Tunai Harian terbagi menjadi dua jenis. Pertama, diberikan kepada nasabah positif COVID-19 berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta per hari selama nasabah menjalani masa perawatan maksimal 30 hari. Kedua, manfaat tunai sekaligus sebesar Rp 10 juta jika nasabah dirawat di rumah sakit selama minimal 30 hari.
Sementara itu, nasabah juga menerima manfaat karantina sebesar Rp 5 juta dan Rp 2,5 juta untuk masing-masing anggota keluarga inti nasabah. Manfaat tambahan ini juga menambahkan manfaat meninggal dunia jika nasabah meninggal akibat COVID-19 sebesar Rp 50 juta.
“Kami ingin memastikan bahwa nasabah dan keluarga intinya terlindung dari risiko keuangan di tengah pandemi. Manfaat tambahan ini juga jadi cara kami memperkuat produk di masa pandemi COVID-19,” kata Ade Bungsu, Chief of Proposition & Syariah FWD Life.
Memperkuat layanan, FWD juga menegaskan bahwa perusahannya melayani klaim COVID-19 dalam durasi 24 jam. Layanan klaim ini dihadirkan dalam bentuk hotline dengan bukti klaim berupa foto atau soft copy surat keterangan dokter atau rekam medis dan bukti rawat inap.
“Kami pastikan aksesnya mudah agar nasabah mendapatkan perlindungannya semakin mudah di masa pandemi ini. Perpanjangan periode manfaat khusus COVID-19 ini juga jadi cara FWD Life untuk melakukan pendekatan yang fokus kepada nasabah,” tutup Anantharaman.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz