Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk ASN/PNS pada bulan Juni 2024. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai gaji 13 kapan cair?
Pemberian gaji ke-13 ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kinerja para ASN. Selain itu, bonus ini diharapkan dapat membantu ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah, serta mendorong kegiatan ekonomi masyarakat yang bertepatan dengan musim libur sekolah.
BACA JUGA: Jadi Tuan Rumah F1 Powerboat, Luhut Optimistis Gulirkan Ekonomi Rp 1,6 Triliun
Semua Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan akan menerima gaji ke-13, kecuali mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri.
Proses pencairan gaji ke-13 harus mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku. Dijadwalkan, gaji ke-13 PNS akan mulai cair sejak Senin (3/6/2024).
BACA JUGA: Ekonomi Global Tidak Pasti, Astra Otoparts Kejar Pertumbuhan Lewat Inovasi
Detail penerima gaji ke-13 PNS 2024 dan besarannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 untuk berbagai golongan:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua: Rp 26.229.000
– Wakil ketua: Rp 24.721.200
– Sekretaris: Rp 23.420.250
– Anggota: Rp 23.420.250
Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon
– Eselon I: Rp 20.738.550
– Eselon II: Rp 16.262.400
– Eselon III: Rp 11.535.300
– Eselon IV: Rp 8.844.150
Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan PTN
1. Jenjang SD/SMP/Sederajat
– Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050
– Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 3.866.100
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
2. SMA/Diploma I/Sederajat
– Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750
– Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.456.200
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
3. Diploma II/Diploma III/sederajat
– Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800
– Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.971.750
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900
4. Strata 1/Diploma IV/sederajat
– Masa kerja 10 tahun: Rp 5.492.550
– Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.967.150
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550
5. Strata 2/Strata 3/sederajat
– Masa kerja 10 tahun: Rp 6.470.100
– Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 6.964.650
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150
Dengan mengikuti ketentuan ini, setiap ASN diharapkan dapat memanfaatkan gaji ke-13 dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan lainnya. Jadi sekarang sudah tahu kan gaji 13 kapan cair.
Editor: Ranto Rajagukguk