Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem ganjil genap untuk mengatur arus kendaraan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas jalan tol utama yang digunakan oleh para pemudik.
Sistem ganjil genap khusus selama periode Lebaran 2025 ini akan diterapkan di beberapa ruas jalan tol utama, khususnya yang menghubungkan Jakarta dengan daerah lainnya. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan tanggal perjalanan dan pelat nomor kendaraan yang beroperasi.
Dirangkum dari unggahan akun X milik TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah rute-rute dan jam diberlakukannya aturan ganjil genap selama mudik Lebaran 2025.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap Saat Arus Mudik
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus mudik, aturan ganjil genap akan berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00.
BACA JUGA: Layani Pemudik, Astra Siaga Lebaran Siapkan 297 Bengkel
Ruas jalan tol yang terkena aturan ini adalah:
- KM 47 Tol Jakarta – Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang – Batang
- KM 31 Tol Tangerang – Merak hingga KM 98 Tol Tangerang – Merak
Jadwal Penerapan Ganjil Genap Saat Arus Balik
Setelah masa mudik selesai, kebijakan ini juga akan diberlakukan saat arus balik untuk mengurai kepadatan kendaraan yang kembali ke Jakarta. Aturan ini akan berlaku mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00.
Ruas jalan tol yang terdampak adalah:
- KM 414 Tol Semarang – Batang hingga KM 47 Tol Jakarta – Cikampek
- KM 98 Tol Tangerang – Merak hingga KM 31 Tol Tangerang – Merak
BACA JUGA: Cegah Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran dengan Tips Ini
Imbauan Bagi Pemudik
Pihak kepolisian mengimbau para pengendara untuk mematuhi aturan ganjil genap mudik 2025 agar perjalanan lebih lancar dan nyaman. Pemudik juga disarankan untuk mengecek kembali jadwal perjalanan sesuai dengan aturan ini agar tidak terkena sanksi.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi terkait rekayasa lalu lintas melalui media sosial dan situs resmi kepolisian.