Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menyampaikan bahwa kebijakan penghentian siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) nasional akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022. Hal ini telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan kebijakan ASO di beberapa wilayah sebelumnya, Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.
“Pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian (pada 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi pelaksanaan kebijakan ASO berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO,” kata Kementerian dalam siaran tertulisnya, Kamis (25/8/2022).
Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan kebijakan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala. Disampaikan pada acara Diskusi Publik Virtual pada tanggal 19 Agustus 2022, kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan kebijakan ASO. Pertama, terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya.
Kedua, wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital. Terakhir, bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
Untuk mendukung kesuksesan agenda nasional migrasi siaran digital, Kementerian meminta para stakeholders terkait dan seluruh masyarakat untuk terus mendorong penyelesaian kebijakan ASO tepat pada waktunya. Salah satunya dengan para penyelenggara multipleksing dapat menjaga komitmennya untuk terus melakukan distribusi STB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, seluruh lembaga penyiaran untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital. Kementerian juga meminta para produsen/pedagang perangkat STB dan televisi digital untuk memastikan kemudahan akses pembelian bagi masyarakat yang memerlukan.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz