PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menawarkan proposal perdamaian sebagai bagian dari tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal itu berisi usulan penyelesaian kewajiban usaha dengan seluruh kreditur.
Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia menuturkan usulan tersebut di antaranya penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, dan modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu. Selanjutnya, penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru, dan ekuitas.
“Adapun skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur,” kata Irfan dalam keterangannya dikutip Jumat (10/6/2022).
Terkait dengan instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas, Garuda Indonesia juga akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha khususnya kepada lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan di atas Rp 255 juta melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total US$ 800 juta serta ekuitas dengan nilai total US$ 330 juta. Penawaran surat utang dan ekuitas dengan nilai tersebut akan terus diselaraskan dengan perkembangan negosiasi dan komunikasi bersama kreditur yang masuk dalam kriteria penerima surat utang maupun ekuitas.
Dia mengungkapkan proposal perdamaian diajukan merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur. “Untuk itu kami akan terus menjalin komunikasi konstruktif untuk mencapai kesepakatan terbaik bersama seluruh stakeholder, dengan senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta secara berkesinambungan terus didiskusikan bersama regulator diantaranya BPKP dan Jamdatun,” ujarnya.
Dia memastikan proposal perdamaian disusun untuk menghasilkan solusi terbaik dan optimal dalam penyelesaian kewajiban usaha, dengan mempertimbangkan rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur.
“Besar harapan kami para kreditur dapat memberikan dukungannya kepada kami pada pemungutan suara mendatang. Kepada kreditur yang telah menyampaikan dukungannya, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena setiap bentuk dukungan sangatlah berarti bagi upaya kami memulihkan Garuda Indonesia,” ucapnya.
Adapun Daftar Piutang Tetap (DPT) yang mulai diterbitkan oleh Tim Pengurus sudah bisa ditinjau oleh para kreditur. Mengingat pentingnya DPT untuk proses PKPU, Garuda Indonesia mengimbau para kreditur untuk segera meninjau dan memberikan masukan ke Tim Pengurus.