Harga Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Tunggu Avtur Turun

marketeers article
Harga Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Tunggu Avtur Turun. (FOTO: 123rf)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mencermati harga tiket pesawat yang tak kunjung turun. Di tengah mobilitas masyarakat yang mulai normal, tiket pesawat yang mahal menjadi persoalan krusial yang perlu diselesaikan.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub menuturkan, kenaikan harga tiket pesawat tengah menjadi perhatian pemerintah. Namun, di sisi lain, harga tiket pesawat dipengaruhi sejumlah hal, seperti okupansi penumpang hingga harga bahan bakar pesawat, yaitu avtur.

Saat ini, harga avtur belum mengalami penurunan yang berarti akibat adanya konflik berkepanjangan antara Rusia dan Ukraina. Di pasar global, harga avtur terus berfluktuasi sehingga beban biaya maskapai untuk bahan bakar masih cukup tinggi.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut mengemuka tentang biaya tambahan tuslah (fuel surcharge) untuk pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang mulai berlaku sejak 18 April 2022.

Penerapan fuel surcharge diatur hingga 10 persen di atas Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat. “Fuel surcharge ini diizinkan karena adanya kenaikan harga avtur dunia yang berdampak pada biaya operasional maskapai,” kata Adita kepada Marketeers.

Dia mengakui kebijakan itu akan dievaluasi dalam tiga bulan sekali. Sejak ditetapkan pada medio April lalu, pemerintah Juli nanti mulai menganalisis lebih lanjut kebijakan fuel surcharge.

Adita mengaku tak mau menduga-duga keputusan yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Namun, jika harga avtur sudah mulai normal, pemerintah dipastikan menyiapkan strategi khusus untuk menurunkan harga tiket pesawat.

“Evaluasi salah satunya adalah pada kondisi harga avtur saat ini dan kemungkinan ke depan,” ujarnya.

Dia memastikan kebijakan fuel surcharge bersifat opsional sehingga maskapai yang bisa melakukan efisiensi operasional tidak perlu menerapkan biaya tambahan tersebut. Dia berharap, maskapai penerbangan memanfaatkan mobilitas masyarakat yang sudah pulih untuk menjaring penumpang dalam memenuhi okupansi pesawat.

Adita menilai, harga tiket pesawat yang ada saat ini masih dalam batas normal. Maskapai penerbangan dalam negeri juga dipastikan telah menerapkan harga tiket yang wajar.

“Sampai saat ini pemerintah belum melihat adanya pelanggaran atas tarif batas atas dan fuel surcharge,” ucapnya.

Related

award
SPSAwArDS