Hingga Oktober 2021, Pembiayaan Fintech pada Sektor Produktif Tembus Rp 114,76 Triliun
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Oktober 2021 penyaluran dana melalui perusahaan pembiayaan berbasis teknologi (financial technology peer to peer/P2P) lending pada sektor produktif mencapai Rp 114,76 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 43,65% dari total pembiayaan fintech di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, angka itu merupakan cerminan dari peran fintech yang sangat dibutuhkan masyarakat. Khususnya, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) yang belum memiliki akses pembiayaan oleh perbankan maupun lembaga keuangan lain.
“Sampai dengan Oktober 2021, akumulasi penyaluran di sektor produktif ini telah mencapai Rp 114,76 triliun atau mencapai 43,65% dari akumulasi penyaluran pembiayaan secara total,” kata Riswinandi dalam Dialog Kebangsaan Series 3 secara daring yang bertajuk Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, prospek bisnis fintech tak hanya terjadi di pasar regional. Namun, juga di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), seperti Thailand dan Filipina. Bahkan, perusahaan rintisan (startup) banyak yang telah melakukan ekspansi ke negara-negara tersebut.
Riswinandi bilang, hal ini membuktikan bahwa fintech P2P asal Indonesia memiliki keunggulan dan daya saing yang sangat baik. Terutama, karena dalam operasionalnya yang sangat efisien. “P2P lending mampu melakukan akuisisi pelanggan secara cepat, tanpa tatap muka atau online, dan mampu melakukan assessment risiko dengan dukungan teknologi mesin cerdas buatan atau artificial intelligence,” ujarnya.
Kendati demikian, Riswinandi menyebut, kinerja bagus fintech P2P lending tercemar dengan maraknya pinjaman online ilegal. Kondisi semakin diperburuk dengan banyaknya masyarakat yang terjerat pinjaman ilegal dengan bunga yang tak masuk akal.
Ia melanjutkan, keadaan tersebut terjadi karena rendahnya literasi keuangan digital yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, guna mengoptimalkan potensi fintech P2P Lending perlu diiringi dengan peningkatan literasi digital.
“Harus kita akui memang bahwa literasi keuangan masayarakat di Indonesia masih rendah, yakni sebesar 38,03% atau setengah dari indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%. Jadi dengan kata lain, setengah dari masyarakat kita yang memiliki akses kepada produk keuangan belum paham mengenai produk keuangannya itu sendiri,” pungkasnya.
Editor: Eko Adiwaluyo