Hore! Harga Solar Turun Rp 200 per liter

marketeers article

Pemerintah telah meluncurkan paket Kebijakan Ekonomi Tahap Ketiga. Sebelumnya, Paket Kebijakan Ekonomi Tahap 1 dan 2 telah diumumkan pada September 2015. Kebijakan ini diluncurkan untuk mengatasi perlambatan ekonomi akibat dampak pelemahan ekonomi global. Selain itu, kebijakan ekonomi ini diharapkan mampu memperkuat daya saing dan struktur ekonomi Indonesia.

Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Ketiga ini, meliputi penurunan harga BBM, listrik dan gas; perluasan penerima KUR; dan penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Lebih lanjut mengenai kebijakan Ekonomi Tahap Ketiga mengenai penurunan harga BBM, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM jenis solar sebesar Rp. 200 per liter. Sehingga, harga eceran BBM jenis solar bersubsidi akan menjadi Rp. 6.700 per liter.

Penurunan harga BBM jenis solar juga akan berlaku untuk BBM jenis solar non-subsidi. Harga BBM jenis premium tetap, yakni Rp. 7.400 per liter di Jamali (Jawa-Madura-Bali) dan Rp. 7.300 (di luar Jamali). Kebijakan ini berlaku mulai Oktober sampai dengan Desember 2015.

Selanjutnya, penurunan harga gas. Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yaitu sebesar US$ 7 mmbtu (juta British Thermal Unit). Sedangkan, harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia, keramik, dsb) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.

Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi di delapan sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara, atau PNBP gas. Namun demikian, penurunan harga gas ini tidak akan memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas Kontrak Kerja Sama. Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.

Kemudian, kebijakan mengenai harga listrik. Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan mengalami penurunan sebesar Rp12 – Rp13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak bumi (Automatic Tariff Adjustment). Lalu, terdapat diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik pada tengah malam (23:00) hingga pagi hari (08:00), yaitu pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah. Tak ketinggalan, penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40% dari tagihan listrik 6 atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara berangsur, khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.

    Related

    award
    SPSAwArDS