Identitas digital menjadi elemen penting dalam digitalisasi dan pengembangan ekosistem digital di Indonesia. Untuk membangun dan mengembangkan identitas digital, pemerintah mengambil tiga langkah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan di Jakarta, Rabu (02/02/2022).
“Identitas digital menjadi sebuah keniscayaan yang patut untuk direalisasikan. Kominfo melakukan pengembangan melalui kerangka regulasi, membangun ekosistem teknologi, serta penguatan talenta digital,” ujar Semuel.
Semuel menyatakan dari aspek regulasi, yang sudah berjalan, Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
“Khususnya mewajibkan pengguna tanda tangan elektronik tersertifikasi. Karenanya, saya ingin mendorong juga supaya layanan tentang otorisasi ini bisa dilaksanakan oleh orang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018,” katanya.
Sejak Tahun 2018 Kominfo telah menjadi pengoperasi atau penanggung jawab terhadap sistem root ini. “Kami diaudit juga sama seperti teman-teman PSrE. Setiap dua tahun itu harus dilakukan audit PSrE untuk memastikan tetap selaras dengan peraturan-peraturan atau standar acuan yang ada,” jelasnya.
Terkait langkah pengembangan kedua, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur teknologi yang berfokus pada digital trust. Dan langkah ketiga, Kementerian Kominfo melakukan penguatan talenta digital agar mengenal konsep dan manfaat identitas digital.
“Kami juga berupaya meningkatkan literasi digital kepada masyarakat, khususnya memberikan pemahaman pentingnya melindungi data pribadi,” pungkas Semuel.