Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai rencana pemerintah menghapus minyak goreng curah sulit dilakukan. Pasalnya, komoditas tersebut merupakan kebutuhan nasional untuk masyarakat menengah ke bawah dan masih tinggi permintaannya hingga sekarang.
Abdullah Mansuri, Ketua Umum IKAPPI menjelaskan, rencana penghapusan ini sudah diwacanakan beberapa kali dalam tahun-tahun sebelumnya. Sejak tahun 2014, sampai terakhir tahun 2021 juga pernah diwacanakan penghapusan minyak goreng curah.
Isu penghapusan minyak curah ini terjadi karena beberapa sebab, antara lain higienitas, dan di dunia cuma ada dua negara yang menggunakan minyak goreng curah yaitu Indonesia dan Bangladesh. Tetapi, wacana itu dibatalkan sendiri oleh Kementerian Perdagangan RI.
“Melihat beberapa fakta di lapangan, penghapusan minyak goreng curah sulit diwujudkan karena memang kebutuhan nasional untuk masyakarat menengah ke bawah masih bergantung pada minyak goreng curah sehingga kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan,” ujar Abdullah melalui keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, masyarakat menengah ke bawah yang berbelanja ke pasar tradisional masih bergantung dan masih sangat membutuhkan minyak curah, antara lain pedagang gorengan, pedagang kaki lima, warung rumahan, juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM)
Para pedeang melihat bahwa penghapusan minyak goreng curah ini bisa terjadi jika masih ada upaya alternatif pengganti minyak goreng curah dengan harga murah. Contoh minyak goreng kemasan sederhana, dengan harga lebih murah dari pada minyak goreng kemasan.
IKAPPI berharap minyak goreng kemasan sederhana yang diharapkan oleh masyarakat menengah-bawah masih bisa dijalankan. Dalam catatannya, lanjut Abdullah, harga minyak goreng curah sudah mengalami penurunan cukup signifikan, dari sebelumnya sempat tembus di angka Rp 20.000 per kilogram, saat ini sudah mendekati harga eceran tertinggi harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 15.500 per kilogram rata-rata di pasar tradisional seluruh Indonesia.
Abdullah memastikan, IKAPPI bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, ID food, dan Badan Pangan Nasional terus berupaya mempercepat pasokan di pasar-pasar tradisional sehingga keberadaan minyak goreng curah terus melimpah. Hal ini akan berdampak pada penurunan harga sesuai dengan HET.
“Kami berharap agar wacana penghapusan minyak goreng curah ini agar dapat didiskusikan kembali sebelum diputuskan dan implementasinya. Bagaimana polanya, bagaimana harganya, dan bagaimana distribusinya harus diperhitungkan secara matang karena kendalanya selama ini terjadi pada harga serta distribusi,” pungkasnya.
Di sisi lain, rencana penghapusan minyak goreng curah sebetulnya bukan merupakan hal baru. Kementerian Perdagangan pernah menyampaikan bakal menghapus minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 pada tahun lalu, namun kebijakan itu dibatalkan.
Baru-baru ini, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah berencana akan menghapus minyak goreng curah dari peredaran. Nantinya, minyak goreng minimal akan dikemas dengan kemasan sederhana.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz