Imbas Harga BBM Naik, Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Melonjak 30%

marketeers article
Bus antar-kota antar-provinsi (AKAP). Sumber gambar: 123rf

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif bus kelas ekonomi antar-kota antar-provinsi (AKAP) sebesar 30%. Upaya ini dilakukan agar ada penyesuaian tarif akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hendro Sugianto, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub mengungkapkan kenaikan tarif yang diatur pemerintah hanya ditetapkan untuk kelas ekonomi. Sementara itu, kelas lain yang lebih premium mekanismenya ditentukan oleh masing-masing perusahaan disesuaikan dengan mekanisme pasar.

Rencananya, Kemenhub memberikan waktu selama tiga hari ke depan bagi para perusahaan otobus untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian kepada penumpang. Setelah itu, tarif resmi bisa diberlakukan.

“Untuk angkutan AKAP kelas ekonomi itu perlu adanya penyesuaian biaya angkutan sebesar kenaikan harga BBM. Kemudian, disesuaikan juga dengan upah minimum provinsi (UMP), iuran kesehatan dan ketenagakerjaan serta penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang,” ujar Hendro dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dari penuturannya, kenaikan harga ini perlu dilakukan pada tahun 2022. Sebab, selain karena harga bahan bakar yang terus melambung kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang belum pernah menaikkan tarif sejak tahun 2016 hingga 2020.

Hendro menyebut tarif bus AKAP kelas ekonomi ditentukan berdasarkan dua wilayah, yakni wilayah pertama yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Lalu, wilayah dua yaitu Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur.

“Maka, untuk penyesuaian tarif terhadap harga BBM perlu adanya kenaikan tarif yaitu sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer (km). Itu ada kenaikan tarifi dasar dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp 119 per penumpang per km,” ujarnya.

Hendro menambahkan skema batas bawah dan batas atas diterapkan pula dalam penentuan tarif bus AKAP kelas ekonomi. Perinciannya, yaitu di wilayah I tarif batas bawah adalah Rp 128 per penumpang per km, naik dari yang sebelumnya Rp 95. 

Kemudian, tarif batas atasnya Rp 207 per penumpang per km, naik dari yang sebelumnya Rp 155.

“Sedangkan di wilayah II tarif batas bawahnya Rp 142 per penumpang per km, naik dari yang sebelumnya Rp 106. Sedangkan tarif batas atasnya Rp 227 per penumpang per km, naik dari yang sebelumnya Rp 172,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS