Impor adalah salah satu kata yang tidak bisa lepas dalam dunia perdagangan. Karena keterbatasan sebuah pihak, perusahaan, atau negara dalam menghasilkan komoditas atau produk lanjutan, maka impor menjadi salah satu cara mengatasi kekurangan dari produk tersebut.
Impor juga menjadi salah satu cara menjaga kestabilan harga sebuah komoditas. Contohnya, saat ini pemerintah sedang gencar melakukan impor beras, guna meredam harga beras yang semakin liar.
Namun, apa arti dari impor sendiri? Apa saja tujuan dilakukannya impor? Dan apa saja jenis dari impor? Berikut definisi, jenis, dan tujuan impor yang sudah dirangkum oleh redaksi Marketeers.
Definisi Impor Adalah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI menyebut impor adalah kegiatan perdagangan internasional dengan cara memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan yang bergerak dibidang ekspor impor dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikenakan bea masuk.
Senada dengan definisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan impor sebagai pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas; jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transpor, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor.
BACA JUGA: Eksportir: Arti, Jenis, Beserta Syarat-syarat yang Wajib Dimiliki
Para ahli juga sepakat dengan definisi tersebut. Astri Warih Anjarwi dalam bukunya berjudul “Pajak Lalu Lintas Barang (Kepabeanan, Ekspor, Impor, Dan Cukai)” mengatakan bahwa impor berarti kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean dengan mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Tujuan Impor
Tujuan dari impor adalah mendatangkan sebuah produk dan layanan yang tidak bisa dihasilkan dari dalam negeri, sehingga harus mendatangkannya dari negara lain. Ketentuan impor di Indonesia diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003, tentang petunjuk pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan.
Senada dengan hal tersebut, Victor Tulus Pangapoi Sidabutar dan Toto Aminoto dalam bukunya berjudul “Ekspor Impor: Teori dan Praktik untuk Pemula” mengatakan bahwa salah satu tujuan dari impor adalah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap barang-barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
BACA JUGA: Apa Perbedaan Marketing dan Sales? Simak di Sini!
Jenis Impor
1. Impor Re-ekspor
Jenis impor ini merupakan impor yang dilakukan dengan mengirim kembali barang impor ke negara tujuan ekspor karena beberapa kondisi. Kondisi yang dimaksud antara lain berubahnya peraturan, kondisi barang tidak sesuai, barang tidak memenuhi standar teknis, dan salah kirim.
2. Untuk Dipakai
Sederhananya, jenis impor ini adalah kegiatan mendatangkan barang untuk dikonsumsi atau dipergunakan oleh perusahaan atau individu yang berdomisili di Indonesia.
3. Impor Angkut Lanjut
Impor jenis ini adalah impor yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut untuk diantar ke kantor melalui kantor lain, tanpa melalui proses pembongkaran.
4. Untuk Ditimbun
Impor jenis ini kurang lebih sama dengan impor angkut lanjut. Hal yang membuatnya berbeda adalah adanya proses pembongkaran pada impor jenis ini.
5. Impor Sementara
Impor jenis ini artinya memasukkan barang atau jasa untuk diekspor kembali. Impor jenis ini memiliki tenggat waktu, yakni paling lama tiga tahun untuk diekspor kembali.
Demikian, impor merupakan kegiatan mendatangkan barang atau jasa ke dalam negeri yang dilakukan oleh individu atau perusahaan. Dan dalam tahapan dan prosesnya, impor memiliki jenis-jenis yang bisa dijadikan acuan untuk kebutuhan perusahaan dalam mendatangkan produk atau jasa.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz